Berita PilihanNasional

Terkait Sidang Nadiem, Humas MA Pastikan Hakim Tidak Langgar Prosedur KUHAP

Jakarta, GemaTipikor – Polemik mengenai sikap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang langsung meninggalkan ruang sidang setelah membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, terus menjadi perbincangan publik. Peristiwa tersebut memunculkan beragam penilaian, termasuk kritik dari kuasa hukum terdakwa yang menilai hakim tidak memberikan kesempatan menyampaikan sikap atas putusan.

Menanggapi polemik tersebut, Humas Mahkamah Agung menjelaskan bahwa tindakan Majelis Hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Setelah putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, kewajiban hakim adalah memberitahukan hak-hak terdakwa, bukan menunggu pernyataan menerima atau menolak putusan.

Dalam penjelasannya, Humas MA mengacu pada Pasal 248 KUHAP Baru yang menyatakan bahwa putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Selanjutnya, Pasal 249 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim wajib memberitahukan hak-hak terdakwa, antara lain hak menerima atau menolak putusan, mempelajari putusan sebelum menentukan sikap, mengajukan grasi apabila menerima putusan, mengajukan banding apabila menolak putusan, serta mencabut pernyataan menerima atau menolak dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Humas MA menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak mewajibkan Majelis Hakim untuk menunggu atau mendengarkan sikap terdakwa maupun penuntut umum setelah hak-hak tersebut disampaikan. Dengan demikian, langkah hakim meninggalkan ruang sidang setelah memenuhi kewajiban hukumnya dinilai tidak bertentangan dengan KUHAP.

Dalam penjelasan tersebut juga disampaikan bahwa keberatan terhadap putusan pengadilan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, yakni mengajukan upaya hukum banding sesuai prosedur yang berlaku, bukan melalui pernyataan yang dinilai dapat mengurangi penghormatan terhadap kewibawaan persidangan.

Humas MA juga menyinggung ketentuan Pasal 269 ayat (1) KUHAP yang mengatur pentingnya menjaga ketertiban dan penghormatan terhadap persidangan. Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan menyampaikan ketidakpuasan terhadap putusan melalui jalur hukum yang telah disediakan.

Sesuai Pasal 285 ayat (2) KUHAP Baru, permohonan banding dapat diajukan ke kepaniteraan pengadilan negeri yang memeriksa perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.

Penjelasan Humas MA ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur hukum acara pidana sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang terkait tata cara persidangan setelah pembacaan putusan.

Reporter: Ali Han
Humas MARI

Related Articles

Back to top button