Dua Kades Ngawi Terlibat Peredaran Uang Palsu 15 Milyar

NGAWI, Gematipikor.com – Jajaran Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil menangkap dua kepala desa aktif yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi. Polisi membekuk Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, bernama Dwi Minarto (42), bersama Kepala Desa Ngrambe, Edy Santoso (55).
Demikian penjelasan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers, yang di selenggarakan Jumat, (30/05/2025). Dia mengatakan bahwa awal mula membongkar kasus uang palsu itu, bermula dari laporan warga dusun Pule yang menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Polisi menerima laporan warga yang resah karena banyak toko di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine menerima uang palsu sejak awal Mei 2025. Penyelidikan mengarah pada jaringan peredaran uang palsu yang menyebar di Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Selain kedua kades, tiga tersangka lain yang ditangkap berasal dari luar Ngawi, yaitu AS (41) dari Sragen, AP (38) dari Kuningan, dan TAS (47) dari Lampung Selatan. Total uang palsu yang diamankan mencapai sekitar Rp 15 miliar, terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Menurut pengakuan para tersangka, termasuk kedua kepala desa, uang palsu tersebut tidak hanya diedarkan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan hiburan seperti ngopi dan dugem.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Ngawi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal yang berlaku terkait peredaran uang palsu.
Kapolres Ngawi,mengatakan bahwa uang palsu itu diperoleh dari tersangka AP dan TAS dengan skema satu banding tiga. Sedangkan uang palsu tersebut diduga diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang yang masih diburu yang dikenal sebagai “Mr X”.
“Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami,” katanya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Tim)





