Berita Pilihan

Jawa Barat Hapus Tunggakan dan Denda PBB-P2, Berlaku untuk Wajib Pajak Perorangan

Bandung, Gematipikor.com – Kabar gembira datang bagi masyarakat Jawa Barat. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2024 dan sebelumnya.

Melalui surat resmi Nomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, kebijakan ini berlaku untuk Buku 1, 2, 3, 4, dan 5, khusus bagi wajib pajak perorangan (bukan badan).

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang, serta menjadi momentum positif mempererat hubungan pemerintah daerah dengan masyarakat,” tulis Dedi Mulyadi dalam imbauannya.

Program penghapusan tunggakan ini menjadi kado istimewa di momen kemerdekaan, sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera menyelesaikan administrasi pajak mereka tanpa terbebani denda dan tunggakan lama.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat, demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan sejahtera.(TIM)

Related Articles

Back to top button