Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ngawi, Kiai Divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda 1 Milyar

Ngawi, Gematipikor.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ngawi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan, kepada AUR (53), pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santri laki-laki berinisial MUU (18) yang saat kejadian masih di bawah umur.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (11/9/2025) siang. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan asusila itu dilakukan berulang kali di lingkungan pondok pesantren. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polres Ngawi pada akhir Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ngawi, Kiai Divonis 10 Tahun Penjara 2025, yang kemudian menjerat AUR sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyebut laporan tersebut bermula dari pengakuan dua keluarga santri lainnya yang membongkar perilaku menyimpang terdakwa.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyalahi norma agama, moral, dan hukum, serta menimbulkan trauma mendalam bagi korban. “Terdakwa dihukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam putusannya, tanpa menyebutkan detail lebih lanjut untuk melindungi privasi korban.
Kuasa hukum terdakwa dari Firma Hukum Samarabumi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dalam waktu tujuh hari ke depan.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk keadilan restoratif. “Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi para pengasuh pesantren agar lebih bertanggung jawab atas amanah yang diemban,” kata salah satu kuasa hukum korban usai sidang.
Kasus ini juga membuka pengakuan dari dua santri lain yang mengaku mengalami peristiwa serupa, meski persidangan kali ini difokuskan pada satu korban utama. Polres Ngawi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur.
Saat ini, pondok pesantren yang dipimpin AUR tetap beroperasi di bawah pengawasan sementara Kementerian Agama Kabupaten Ngawi. Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan seperti ini mendapat sorotan publik, seiring meningkatnya laporan yang diterima Direktorat Rehabilitasi Sosial Kemensos sepanjang 2025.
Para tokoh agama di Ngawi menegaskan pentingnya pengawasan ketat serta sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan pesantren untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.(Bambang)





