Diduga Asal Jadi, Proyek Permukiman Perkim Kalbar Tuai Sorotan Keras
Aspal “Goreng”, Tak Digelas, Pengawasan Diduga Mandul — Uang Negara Dipertaruhkan

Mempawah I GemaTipikor – Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman (PSU) Jalan Lingkungan milik Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi perbincangan publik. Pekerjaan bernilai Rp179.386.000 dari APBD Provinsi Kalbar Tahun 2025 itu diduga dikerjakan tanpa standar teknis yang semestinya oleh kontraktor CV Noufal Aubiatama di Kabupaten Mempawah.
Koordinator Tim Monitoring AWI Kota Pontianak, Sy. Mohsin, menyampaikan bahwa hasil pekerjaan yang ditemukan di Gang Bahagia RT.004/RW.001, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, dinilai jauh dari kualitas yang layak.

Temuan AWI: Aspal Tidak Digelas, Diduga Aspal “Goreng”, dan Tak Sesuai MC-0
Menurut Mohsin, kondisi di lapangan menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
> “Hasil pengerjaan tidak mencerminkan kualitas standar. Aspal tidak digelas, bahkan ditemukan praktik aspal goreng yang diproses di lingkungan warga. Ini jelas berpotensi merugikan negara,” tegas Mohsin.
Ia juga menyebutkan tidak adanya pengawas maupun PPK di lokasi, sehingga pekerjaan terkesan berjalan spontan tanpa kendali teknis.
Regulasi Diduga Dilanggar — Pengawasan Nyaris Tak Terlihat
Sejumlah aturan yang seharusnya menjadi dasar teknis dinilai terabaikan, di antaranya:
• UU No. 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59) — Kewajiban pemenuhan mutu & spesifikasi
• PP No. 12/2019 — Pelaksanaan anggaran harus akuntabel dan efektif
• Permen PUPR No. 8/2021 (SMKK) — Kewajiban penerapan K3 dalam konstruksi
• Permen PUPR No. 14/2020 — Pengawasan wajib melekat pada seluruh tahapan
Namun temuan lapangan memperlihatkan proyek diduga berjalan tanpa K3, tanpa pengawasan melekat, dan dengan kualitas yang jauh dari standar teknis yang benar.
AWI Ancam Lapor APH: “Ini Bukan Pembangunan — Ini Pemborosan”
Anggota Tim AWI, Budi Gautama, juga menguatkan temuan tersebut.
> “Pekerja tidak menggunakan K3, pengaspalan tidak digelas, dan tidak sesuai MC-0. Ini bukan pembangunan yang benar—ini pemborosan anggaran,” tegasnya.
Budi memastikan bahwa AWI siap meminta klarifikasi resmi kepada Dinas Perkim Provinsi Kalbar, bahkan membuka opsi melaporkan dugaan pelanggaran ke APH jika diperlukan.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Provinsi Kalbar serta CV Noufal Aubiatama belum memberikan keterangan terkait temuan dan tudingan tersebut.(Tim)





