Hukrim

Teror Wartawan di Sintang Menguatkan Dugaan Mafia BBM: SPBU 64.786.12 Diduga Jadi Sarang Permainan Kotor

Sintang I GemaTipikor — Dugaan praktik mafia BBM di SPBU 64.786.12 Tanjung Puri, Tugu BI Sintang, kembali mengemuka. Namun yang lebih mengejutkan, teror brutal terhadap wartawan justru memperlihatkan bahwa ada pihak yang sedang panik dan berusaha membungkam pemberitaan dengan cara-cara kotor.

Temuan investigasi mengenai pergerakan mobil pengangkut solar bersubsidi yang tidak wajar sudah menjadi sinyal kuat adanya permainan terstruktur. Tetapi rangkaian ancaman, penghinaan, hingga intimidasi verbal terhadap wartawan menegaskan satu fakta: ada kepentingan besar yang ingin dikubur sedalam-dalamnya.

Ancaman Gaya Preman: Pola Operasi Senyap Kelompok Berkepentingan

Pimpinan Redaksi Kalbar Target Operasi, Nurjali, menerima ancaman dari seseorang berinisial FD, yang mengaku wartawan namun bertindak layaknya preman bayaran.

Ancaman tersebut bukan luapan emosi sesaat. Nada pesannya terukur, menghina, mengintimidasi, dan mengarah pada kekerasan fisik. Mulai dari ejekan untuk meruntuhkan mental, tantangan duel satu lawan satu, hingga menyebut sejumlah pihak yang seolah menjadi bekingnya.

Pola seperti ini terlalu rapi untuk dianggap kebetulan.

Semakin keras mereka menekan, semakin besar pertanyaannya: siapa yang mereka lindungi?

Pola Lapangan Mirip Skema Mafia Solar di Daerah Lain

Investigasi Radar Kita menemukan pola klasik mafia BBM yang sudah sering terbongkar di daerah lain:

Penyaluran BBM bersubsidi ke pihak tidak berhak,

Kendaraan “siluman” yang selalu bergerak pada jam-jam tertentu,

Dugaan pengetapan serta permainan harga,

Adanya oknum yang terkesan kebal hukum.

Ketika pola operasional yang mencurigakan bergerak seirama dengan ancaman terhadap wartawan, konstruksi besarnya semakin jelas: ada jaringan yang tidak ingin praktik ilegal ini disentuh.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius

1. Kriminalisasi Pers – UU No. 40/1999

Menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana.

Pasal 18 ayat (1): Penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

2. Ancaman Kekerasan – KUHP & UU ITE

Ancaman via WhatsApp dapat dikenakan:

Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan),

Pasal 368 KUHP (pemerasan dengan ancaman),

Pasal 29 UU ITE (ancaman elektronik, penjara 4 tahun).

3. Penyalahgunaan BBM Subsidi – UU Migas

Pasal 55 UU Migas: Penjara 6 tahun, denda Rp60 miliar.

PP 191/2014: Larangan keras menyalurkan BBM subsidi kepada pihak tidak berhak. Ini bukan pelanggaran administratif. Ini kejahatan ekonomi besar.

Pernyataan Tegas Pimred: “Kami Tidak Akan Dibungkam

Nurjali menegaskan:

> “Ancaman tidak akan menghentikan kami. Justru semakin jelas bahwa ada yang ingin disembunyikan. Kami akan terus mengungkapnya sesuai UU Pers.”

Sinyal tegas bahwa intimidasi yang dilakukan telah gagal total.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Redaksi mendesak tindakan nyata dari APH:

1. Polres Sintang dan Polda Kalbar harus turun langsung, bukan menunggu laporan tambahan.

2. Pelaku ancaman wajib diproses, termasuk pihak yang diduga menjadi beking.

3. SPBU 64.786.12 harus diperiksa menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

4. Oknum aparat atau “pengaman lapangan” yang bermain harus dibuka ke publik.

5. Keselamatan jurnalis tidak bisa ditawar.

Jika teror terhadap pers dibiarkan, maka yang menang adalah mafia.

Kesimpulan: Ada Pihak yang Ketakutan, dan Ketakutan Itu Mengungkap Segalanya

Kasus ini telah memasuki level yang jauh lebih serius:

Teror terhadap pers, Indikasi mafia BBM, Upaya sistematis membungkam informasi, Sinyal kuat adanya jaringan yang bermain di balik layar.

Satu hal yang pasti:

Pers tidak akan tunduk, Kebenaran tidak bisa dipadamkan oleh ancaman.

Dan semua permainan ini akan terus disorot sampai terang-benderang. (TIM)

Related Articles

Back to top button