Pengusaha Kayu Balok di Desa Sungai Pangkalan 2, Beroperasi Tahunan Tak Tersentuh Hukum,
Diduga Tak Miliki Izin, APH Jadi Pemantau Tanpa Tindakan Hukum

Bengkayang — Aktivitas usaha kayu balok di wilayah Bengkayang desa sungai pangkalan 2 diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh penegakan hukum. Sejumlah pihak menyoroti keberadaan pengusaha kayu yang disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, meski produksinya terbilang cukup besar. (22/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu balok yang diolah di lokasi tersebut disebut-sebut diproduksi hingga Ukuran balok diracik diolah menjadi ukuran 2 cm x 18 x 4 meter, ukuran 5 cm x 7 cm panjang 4 meter, 8 cm x 8 cem x panjang 4 meter, Aktivitas pengolahan kayu ini dilakukan secara terbuka dan terus berjalan, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pengawasan dari instansi berwenang.
Warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui aktivitas tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait. “Usahanya sudah lama berjalan, hampir tiap tahun tetap beroperasi. Tapi kami tidak tahu apakah ada izinnya atau tidak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan tidak dimilikinya izin usaha maupun izin pengelolaan hasil hutan semakin menguat, mengingat tidak adanya papan informasi atau dokumen legal yang dipublikasikan di lokasi usaha. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan serta kerugian negara dari sektor kehutanan.
Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait, baik dari dinas kehutanan, lingkungan hidup, maupun aparat penegak hukum, segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dan demi menjaga kelestarian hutan.

Sorotan keras datang dari LSM BP3K-RI (Badan Pengawas Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia). Lembaga ini menilai keberlangsungan aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Ketua BP3K-RI Perwakilan Kalimantan Barat, Juanda, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan aktivitas pengolahan kayu berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan.
“Kami menduga kuat usaha kayu balok ini tidak memiliki izin resmi. Jika benar demikian, ini merupakan pelanggaran serius dan bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Juanda, Selasa (16/12/25).
Menurutnya, skala produksi kayu jadi hingga ukuran sentimeter tidak mungkin dilakukan secara kecil-kecilan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut telah berjalan sistematis dan dalam jangka waktu lama.
BP3K-RI menilai dugaan usaha tanpa izin ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak ekosistem hutan, serta membuka peluang terjadinya praktik illegal logging. Selain itu, kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat apabila dibiarkan tanpa tindakan hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar aturan. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih,” lanjut Juanda.
Atas dasar tersebut, BP3K-RI mendesak Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha kayu gelondongan tersebut. Jika terbukti tidak berizin, BP3K-RI meminta aktivitas usaha dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BP3K-RI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menempuh jalur pelaporan resmi ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang.
AGS, Sebagai pemilik di Desa sungai pangkalan, Kecamatan sungai Raya Kabupaten Bengkayang, Memproduksi ukuran 2 cm x 18 x 4 meter, ukuran 5 cm x 7 cm panjang 4 meter, 8 cm x 8 cem x panjang 4 meter. Memiliki dua buah mesin bensin tenaga disel, diduga digunakan untuk membelah kayu balok tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha kayu Ags belum merespon klarifikasi dari Gematipikor, terkait aktivitas usahanya. Aparat berwenang juga belum memberikan keterangan terkait langkah yang akan diambil.(Suryadi).





