Berita InvestigasiPemerintahan

Inspektorat Kabupaten Mempawah Tegaskan LKPPD Wajib Dilaporkan Kepala Desa

Mempawah – Inspektorat Kabupaten Mempawah menegaskan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) wajib dilaporkan oleh kepala desa. Selain disampaikan kepada pemerintah daerah, salinan LKPPD juga harus dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari fungsi pengawasan di tingkat desa.

Hal tersebut disampaikan Inspektorat Kabupaten Mempawah sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. LKPPD merupakan dokumen penting yang memuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran, termasuk penggunaan keuangan desa dan pelaksanaan program pembangunan.

“LKPPD bukan hanya kewajiban administratif kepala desa kepada pemerintah daerah, tetapi juga harus diketahui oleh BPD. Karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” ujar pak Firdaus Inspektorat Kabupaten Mempawah, pada Selasa, 19/01/2026 di kantor nya.

Inspektorat menekankan bahwa pelaporan LKPPD kepada BPD bertujuan agar terdapat mekanisme check and balance di tingkat desa. Dengan adanya salinan laporan tersebut, BPD dapat melakukan evaluasi, memberikan masukan, serta memastikan program desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, keterbukaan laporan kepada BPD juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Inspektorat mengingatkan bahwa kelalaian dalam penyampaian LKPPD dapat berdampak pada penilaian kinerja kepala desa dan berpotensi menimbulkan temuan dalam proses pengawasan.

Inspektorat Kabupaten Mempawah mengimbau seluruh kepala desa agar memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan LKPPD tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih transparan, tertib, dan akuntabel.(Darso)

Related Articles

Back to top button