Berita Investigasi

Bantahan Sepihak Dinilai Menyesatkan, Oknum Kades Selampaung Diduga Bangun Narasi Pembohongan Publik

GemaTipikor I Sanggau, Kalimantan Barat – Polemik pengadaan jaringan listrik desa di Dusun Sinau dan Dusun Rontang, Desa Selampaung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, kian menguat. Redaksi Media Tipikor Investigasi News menyoroti pemberitaan bantahan yang dimuat Media Aksara Post berjudul “Kades Selampaung Klarifikasi Isu Kinerja Nol Persen, Tegaskan 2023 Tidak Ada Program PLN” yang terbit pada Jumat, 6 Februari 2026, karena dinilai sarat kepentingan pembelaan dan berpotensi menyesatkan publik.
Pemberitaan tersebut memuat klarifikasi sepihak Kepala Desa Selampaung, Lukas, terkait tidak terealisasinya listrik PLN di dua dusun. Namun redaksi menilai narasi tersebut tidak disampaikan melalui mekanisme hak jawab yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melainkan dibangun di media lain dengan framing defensif.
Janji Listrik Menguap, Warga Meradang
Desakan transparansi kembali menguat dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan janji program listrik desa yang hingga kini tak kunjung terwujud. Suryadi (48), warga setempat (nama samaran), mengungkapkan kekecewaannya.
“Dari awal disebut ada anggaran tahun 2023, pengerjaan dijanjikan 2024. Faktanya sampai sekarang gelap. Tidak ada penjelasan resmi ke warga,” ujarnya, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kesaksian warga ini berseberangan langsung dengan klaim bantahan yang disampaikan Kepala Desa melalui Media Aksara Post. Perbedaan tajam tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembohongan publik, terutama terkait kejelasan program, anggaran, dan realisasi pengadaan listrik desa.
Klaim Tanpa Konfirmasi Dipertanyakan
Dalam pemberitaan bantahannya, Kepala Desa Selampaung menyebut sejumlah media telah memberitakan secara tidak berimbang dan tanpa konfirmasi. Klaim tersebut dibantah keras oleh Redaksi Media Tipikor Investigasi News.
Kepala Humas Redaksi menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan secara langsung kepada Kepala Desa Selampaung pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 22.16 WIB, namun tidak mendapatkan respons sama sekali.
Dengan demikian, pernyataan bahwa tidak ada konfirmasi dinilai sebagai opini sepihak yang berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah publik.
Bantahan Bernuansa Pencitraan
Selain sarat pembelaan, redaksi juga menilai pemberitaan bantahan tersebut mengarah pada upaya pencitraan personal Kepala Desa, dengan menonjolkan narasi defensif tanpa disertai data faktual, dokumen pendukung, maupun klarifikasi terbuka kepada publik melalui mekanisme jurnalistik yang benar.
Catatan ini disampaikan sebagai evaluasi redaksi, bukan kesimpulan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hak Jawab Bukan Alat Propaganda
Redaksi menegaskan bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen etik dan hukum yang memiliki prosedur jelas, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode Etik Jurnalistik
Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers Dewan Pers
Hak jawab wajib disampaikan kepada redaksi media yang menerbitkan berita awal, bukan dengan membangun bantahan sepihak di media lain yang justru memperkeruh ruang publik dan mengaburkan substansi persoalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Media Tipikor Investigasi News belum menerima pengajuan hak jawab maupun klarifikasi resmi dari Kepala Desa Selampaung maupun Media Aksara Post.
Desak APH Turun Tangan
Redaksi secara tegas mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Kalimantan Barat dan Polres Sanggau, untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen.
Langkah ini penting untuk:
Mengungkap kebenaran fakta di lapangan
Menjawab keresahan masyarakat
Menjaga wibawa hukum dan pemerintahan desa
Menghentikan polemik bantah-membantah tanpa kepastian hukum
Dorongan ini ditegaskan bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya agar dugaan aliran setoran pengadaan listrik desa—termasuk klaim adanya kwitansi dari masyarakat—dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sikap Redaksi
Media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmennya untuk:
Menjalankan prinsip cover both sides
Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik
Patuh pada Undang-Undang Pers
Konsisten mengawal kepentingan publik dan penegakan hukum. (Tim-07)

Related Articles

Back to top button