Daerah

Diduga Proyek Siluman, BWSK I Kalbar Disorot Tajam

Kubu Raya, Kalbar I GemaTipikor – Proyek pembangunan turap di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam publik. Pekerjaan yang disebut dikelola oleh pihak bernama Hendrikus itu diduga kuat berjalan tanpa keterbukaan informasi dan memunculkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi pengelolaan proyek pemerintah.

Sorotan muncul setelah warga mendapati pekerjaan berlangsung tanpa papan informasi proyek di lokasi saat aktivitas konstruksi dimulai. Ketiadaan identitas proyek tersebut memantik pertanyaan masyarakat terkait nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga pihak kontraktor pelaksana.

“Dari awal tidak ada papan proyek. Masyarakat tidak tahu ini pekerjaan apa, anggarannya berapa, siapa pelaksananya. Kondisi seperti ini sangat rawan menimbulkan dugaan penyimpangan,” ungkap salah satu warga kepada tim investigasi, Selasa (7/4/2026).

Warga juga menilai proses pelaksanaan proyek terkesan tertutup lantaran tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan kepada masyarakat sekitar sebelum pekerjaan dimulai.

“Tiba-tiba langsung dikerjakan. Tidak ada penjelasan ke warga. Ini yang membuat masyarakat curiga,” tambahnya.

Ironisnya, berdasarkan pantauan lapangan, papan informasi proyek justru disebut baru dipasang setelah isu tersebut mulai menjadi perhatian publik. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlambatan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Salah seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa terdapat dua titik pekerjaan turap yang dikerjakan oleh pihak yang sama.

“Ada dua proyek turap, satunya di Parit Penjara. Semuanya ditangani Hendrikus,” ujarnya singkat.

Pengawasan BWSK I Dipertanyakan

Tak hanya pelaksanaan proyek, lemahnya pengawasan dari pihak BWSK I Kalimantan I turut menjadi perhatian. Sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan, BWSK I dinilai harus memastikan seluruh pekerjaan di lapangan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas publik.

Absennya papan informasi proyek sejak awal pekerjaan dinilai menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu dievaluasi secara serius, termasuk pada level pejabat teknis maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kalau pengawasan berjalan optimal, seharusnya hal mendasar seperti papan proyek tidak terabaikan. Ini perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh,” tegas sumber investigasi.

Diduga Bertentangan dengan Regulasi Keterbukaan Informasi

Keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Ketiadaan papan proyek di lapangan dinilai bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga dapat memunculkan persepsi negatif terhadap integritas pelaksanaan proyek pemerintah apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.

Masyarakat Minta Audit dan Pemeriksaan

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk klarifikasi terhadap pihak pelaksana dan pejabat terkait.

“Kami berharap semua pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan dugaan negatif di masyarakat,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi.

Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut, termasuk aspek anggaran, mekanisme kontrak, dan pengawasan teknis pelaksanaannya.(Tim)

Related Articles

Back to top button