Berita Pilihan

Penarikan Mobil Diduga Ilegal Terungkap! CR-V Milik Pensiunan Polisi Diseret Tanpa Dasar Hukum

Nama Mandiri Finance Terseret

Pontianak, Gematipikor — Dugaan praktik penarikan kendaraan secara ilegal kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga diseret paksa oleh oknum debt collector tanpa dasar hukum yang sah. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan tanpa surat resmi, memunculkan indikasi kuat adanya praktik “debt collector bodong” yang semakin meresahkan.
Kronologi: Aksi Sepihak di Rumah Orang Sakit
Peristiwa terjadi di kediaman Kausar dalam kondisi yang dinilai tidak manusiawi. Saat itu, Kausar tengah sakit dan tidak berada dalam posisi untuk memberikan persetujuan. Di dalam rumah hanya terdapat kedua orang tuanya.
Tanpa pemberitahuan yang layak, sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector datang dan langsung berupaya menarik kendaraan. Aksi tersebut sontak ditolak keras oleh pihak keluarga yang mempertanyakan legalitas tindakan, terutama karena tidak adanya surat tugas resmi maupun dokumen penarikan.
Namun, penolakan keluarga tidak diindahkan. Dalam situasi penuh tekanan, kendaraan tetap dibawa paksa oleh para oknum tersebut ke kantor pembiayaan yang disebut sebagai Mandiri Finance.

Oknum Debt Colector “AP”

Fakta Kunci: Tidak Ada Perintah Penarikan
Fakta mencengangkan terungkap setelah dilakukan klarifikasi. Pihak Mandiri Finance justru menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penarikan terhadap kendaraan tersebut pada saat kejadian berlangsung.
Pernyataan ini menjadi pukulan telak dan memperkuat dugaan bahwa tindakan penarikan tersebut tidak sah, bahkan berpotensi masuk kategori perampasan.
Keluarga Melawan: “Ini Bukan Penagihan, Ini Perampasan!”
Pihak keluarga, khususnya orang tua Kausar, dengan tegas menyatakan perlawanan terhadap tindakan yang dinilai melanggar hukum tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat.
“Ini bukan penagihan. Ini perampasan berkedok debt collector,” tegas pihak keluarga.
Landasan Hukum: Penarikan Tidak Bisa Sembarangan
Perlu ditegaskan, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak dapat dilakukan secara sepihak. Tindakan tersebut wajib memenuhi ketentuan hukum, antara lain:
Surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan
Sertifikat fidusia yang sah dan terdaftar
Mekanisme hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
Tanpa pemenuhan syarat tersebut, penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Alarm Bahaya untuk Publik dan Aparat
Kasus ini menjadi sinyal bahaya bagi masyarakat luas agar lebih waspada dan tidak menyerahkan kendaraan kepada pihak manapun tanpa kejelasan legalitas. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk tidak abai terhadap maraknya praktik debt collector ilegal yang kian berani bertindak di luar aturan.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat. Saat hukum diabaikan, maka yang terjadi bukan lagi penagihan—melainkan intimidasi. (Red)

Related Articles

Back to top button