KorupsiNasional

JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim dalam Sidang Perkara Chromebook

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan penundaan persidangan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu batal dilaksanakan sesuai agenda karena tidak hadirnya tim penasihat hukum terdakwa.

Agenda persidangan sedianya mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa, termasuk dari tim hukum Nadiem Anwar Makarim. Namun, tidak satu pun kuasa hukum hadir di ruang sidang meskipun jadwal telah ditetapkan oleh majelis hakim.

JPU Roy Riady menilai ketidakhadiran tersebut mencederai prinsip kepatuhan dalam proses peradilan dan mencerminkan sikap tidak profesional.

“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan, bukan melalui ketidakhadiran sepihak,” ujar Roy Riady.

Ia menegaskan bahwa profesionalitas penegak hukum diukur dari kepatuhan terhadap hukum acara. Karena itu, JPU berharap organisasi advokat memberikan perhatian serius dan teguran atas kejadian tersebut.

Di sisi lain, JPU menyampaikan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebenarnya telah dihadirkan ke lokasi persidangan. Namun, berdasarkan informasi dari rumah tahanan pengadilan, yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Meski belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, JPU tetap meminta penundaan sidang kepada majelis hakim atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Menanggapi kemungkinan adanya unsur protes di balik ketidakhadiran penasihat hukum, Roy menegaskan bahwa ruang sidang bukan tempat untuk menyampaikan sikap seperti dalam aksi demonstrasi.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal wajar dalam proses hukum, namun harus disampaikan secara formal di dalam persidangan agar tercatat sebagai bagian dari proses peradilan yang sah.

JPU memastikan bahwa penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas hukum.

Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna.SH.MH

Related Articles

Back to top button