Polres Ngawi Ringkus Residivis Curat Bermodus Incar Nasabah Bank, Dua Pelaku Diburu

Ngawi I GemaTipikor – Ketegasan aparat kembali ditunjukkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di halaman parkir depan kantor CV Javamix, Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berinisial MS berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif petugas.
Peristiwa terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban yang baru saja mengambil uang dari bank memarkir kendaraannya dalam kondisi mesin menyala dan pintu tidak terkunci. Kelengahan itu dimanfaatkan pelaku untuk menggondol tas berisi uang tunai sebesar Rp15 juta dari dalam mobil.
Berbekal hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi tiga pelaku yang beraksi menggunakan dua sepeda motor. Usai menjalankan aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah Maospati–Madiun.
Tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. bergerak cepat hingga akhirnya berhasil membekuk MS. Dari hasil pemeriksaan, pria kelahiran 1991 asal Sumatra Selatan itu berperan sebagai pengawas situasi sekaligus penentu target, sementara dua rekannya bertindak sebagai eksekutor dan pengendara.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si melalui AKP Aris Gunadi menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Pelaku adalah residivis dengan modus mengincar nasabah bank. Tahun 2021 pernah ditahan di Jambi dan kembali ditahan di Nganjuk pada 2025. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar,” tegas AKP Aris Gunadi, Minggu (26/4/2026).
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, pakaian, serta sarung tangan yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap dua pelaku lainnya terus dilakukan secara intensif.
Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf (g).(TIM)



