Berita PilihanDaerah

Menteri Agus Andrianto: KUHP Baru Bukan Sekadar Ganti Regulasi, Tapi Revolusi Paradigma

Tangerang, GemaTipikor – Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) menggelar Seminar Nasional Pemasyarakatan Tahun 2026 bertema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah implementasi sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis, adaptif, dan berkeadilan.

Seminar nasional ini merupakan bagian dari kontribusi P3I dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026, sekaligus merespons diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan hukum pidana nasional bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan sebuah transformasi paradigma penegakan hukum di Indonesia.

“Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Langkah ini bukan sekadar pembaruan regulasi di atas kertas, melainkan sebuah revolusi paradigma,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa selama bertahun-tahun sistem hukum pidana Indonesia masih didominasi pendekatan retributif yang berorientasi pada pembalasan. Menurutnya, pendekatan tersebut turut menjadi penyebab tingginya angka kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

“Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya overkapasitas di Lapas dan Rutan, serta melekatnya stigma sosial terhadap mantan warga binaan,” kata Agus.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 30 April 2026 menunjukkan jumlah warga binaan di seluruh Indonesia mencapai 271.602 orang, sementara kapasitas ideal Lapas dan Rutan hanya sebesar 147.376 orang. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kelebihan penghuni mencapai sekitar 85 persen.

Dalam konteks tersebut, Menteri Agus menegaskan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pidana. Fokus utama, menurutnya, harus diarahkan pada pemulihan keadaan, rehabilitasi, dan pembinaan sosial.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Ketua Panitia Seminar Nasional, Mardjoeki, menyampaikan bahwa tema seminar mencerminkan perubahan mendasar dalam paradigma hukum pidana nasional.

“Jika pada KUHP lama menitikberatkan pada asas retributif atau pembalasan terhadap pelaku kejahatan, maka KUHP baru lebih mengedepankan asas restoratif dan korektif yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana pemulihan keseimbangan sosial,” ujarnya.

Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, antara lain Wakil Menteri Hukum RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, akademisi, serta perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta secara langsung dan peserta daring dari berbagai daerah serta latar belakang profesi.

Forum ini menjadi penanda penting bahwa transformasi hukum pidana Indonesia tidak hanya menyangkut perubahan aturan, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap keadilan dan kemanusiaan. Melalui kolaborasi lintas sektor, hasil seminar diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan pemasyarakatan yang lebih adaptif, berorientasi pada pemulihan, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Dengan demikian, implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button