Klaim “100 Persen” Dipertanyakan, Proyek Tebing Sungai Melawi Sintang Dihantam Sorotan Tajam
Fakta Lapangan Dinilai Bicara Sebaliknya

Sintang I GemaTipikor — Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi di Kabupaten Sintang yang berada di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I kini menjadi pusat sorotan publik. Proyek yang dibiayai uang negara itu diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari kualitas pekerjaan, lemahnya pengawasan, hingga klaim penyelesaian proyek 100 persen yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan.

Sorotan keras muncul setelah Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media turun langsung melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan administrasi proyek dengan fakta fisik pekerjaan di lokasi.
Ironisnya, proyek tersebut telah diklaim rampung sepenuhnya. Namun kondisi di lapangan justru memantik tanda tanya besar dan memunculkan dugaan bahwa penyelesaian proyek dilakukan secara administratif, bukan berdasarkan kualitas pekerjaan yang benar-benar tuntas.
Tim investigasi menemukan sejumlah fakta yang dinilai mencerminkan pekerjaan belum layak disebut selesai total, di antaranya:
pekerjaan finishing yang masih berlangsung;
area proyek yang belum dibersihkan;
hasil pekerjaan yang dinilai kurang rapi;
dugaan mutu konstruksi yang belum maksimal;
hingga indikasi lemahnya pengawasan teknis selama proyek berjalan.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras publik. Pasalnya, proyek yang telah dinyatakan selesai penuh seharusnya memenuhi standar mutu, estetika, keamanan, dan spesifikasi teknis secara menyeluruh.
“Publik berhak mempertanyakan ketika proyek diklaim selesai 100 persen, tetapi kondisi fisik di lapangan justru menunjukkan pekerjaan yang belum optimal. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut tanggung jawab penggunaan uang negara,” tegas Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar.
Tak berhenti pada aspek fisik, polemik proyek ini juga mulai menyeret isu akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran proyek benar-benar telah dilakukan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian.
Jika pekerjaan yang belum memenuhi spesifikasi tetap dinyatakan selesai dan dilakukan pembayaran penuh, maka kondisi tersebut dinilai patut mendapat perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020;
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020;
ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Situasi semakin memanas setelah pihak DPD Asosiasi Wartawan Internasional Kalimantan Barat mengaku tidak puas terhadap jawaban klarifikasi dari pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I melalui surat bernomor HM/0504-BWSK9.7/69 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani Rusly Effendi Hartono selaku Kepala SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut mereka, klarifikasi yang diberikan dinilai terlalu normatif dan belum menyentuh substansi utama persoalan di lapangan.
“Jawaban administratif tidak akan menghapus fakta fisik di lapangan. Masyarakat membutuhkan transparansi nyata dan pembuktian langsung, bukan sekadar penjelasan formal di atas kertas,” tegas DPD ASWIN Kalbar.
Mereka mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat teknis, hingga unsur pengawas turun langsung ke lokasi proyek untuk melihat kondisi sebenarnya dari pembangunan tebing Sungai Melawi tersebut.
Di tengah derasnya sorotan publik, sejumlah kalangan juga mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga aparat penegak hukum agar segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Publik menilai persoalan ini telah melampaui sekadar masalah teknis konstruksi. Polemik proyek Tebing Sungai Melawi kini dipandang sebagai ujian serius terhadap transparansi, integritas pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.(TIM )





