NasionalTopik Terkini

Hakim Ad Hoc dan Tantangan Menjaga Konsistensi Putusan Hukum

Jakarta, GemaTipikor – Kehadiran hakim ad hoc dalam sistem peradilan terus menjadi perdebatan di tengah meningkatnya kompleksitas perkara hukum modern. Di satu sisi, mekanisme ini dinilai mampu menghadirkan perspektif baru dan keahlian spesifik yang tidak selalu dimiliki hakim karier. Namun di sisi lain, keberadaan hakim ad hoc juga memunculkan pertanyaan mengenai batas kompetensi, independensi, hingga potensi kompromi politik dalam proses pengambilan keputusan hukum.

Gagasan tersebut mengemuka dalam tulisan berjudul Hakim Ad Hoc dalam Ambiguitas Peradilan yang menyoroti bagaimana fleksibilitas kelembagaan perlu diseimbangkan dengan profesionalisme yudisial.

Tulisan itu mengibaratkan posisi hakim ad hoc seperti tenaga pendukung dalam layanan medis darurat. Meski memiliki fungsi penting dalam membantu proses penanganan, otoritas utama tetap berada pada tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan lisensi khusus. Dalam konteks peradilan, analogi tersebut digunakan untuk menggambarkan pentingnya standar kompetensi, tata kelola, dan batas kewenangan yang jelas.

Pandangan serupa pernah disampaikan pakar hukum Mauro Cappelletti yang menilai perkembangan cabang hukum yang semakin teknis mendorong perlunya peninjauan ulang terhadap konsep hakim sebagai sosok generalis semata. Menurutnya, perkara modern menuntut dukungan keahlian yang lebih spesifik dalam proses ajudikasi. Mauro Cappelletti
Laporan United Nations Office on Drugs and Crime tahun 2015 juga menunjukkan bahwa sejumlah negara menggunakan mekanisme tribunal atau panel ad hoc untuk memperkuat pengawasan, kapasitas institusional, serta keberagaman perspektif dalam sistem peradilan. Keterlibatan unsur eksternal seperti akademisi dan praktisi hukum dipandang dapat mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu tertutup di lingkungan peradilan.

Namun demikian, sejumlah laporan internasional juga menyoroti kerentanan sistem ad hoc terhadap patronase politik apabila proses seleksi dan evaluasi kompetensi tidak dirancang secara ketat. Laporan World Bank tahun 2021 mencatat masih adanya mekanisme pengangkatan pejabat yudisial non-karier di sejumlah negara berkembang tanpa standar kompetensi yang konsisten.

Dalam perspektif filsafat hukum, persoalan tersebut berkaitan erat dengan legitimasi otoritas yudisial. Filsuf hukum Joseph Raz menegaskan bahwa otoritas hukum hanya dapat dibenarkan apabila mampu menghasilkan penalaran yang lebih baik, rasional, dan konsisten bagi masyarakat yang tunduk pada hukum.

Sementara itu, sosiolog hukum Niklas Luhmann mengingatkan bahwa sistem hukum bekerja melalui diferensiasi peran yang jelas. Ketika batas antara hakim profesional dan hakim ad hoc menjadi kabur, konsistensi putusan serta stabilitas kelembagaan berpotensi terganggu.

Di sisi lain, pemikir hukum Boaventura de Sousa Santos memandang bahwa hukum modern tidak dapat dipahami secara tertutup dan monolitik. Menurutnya, sistem peradilan justru harus mampu merespons pluralitas pengetahuan, termasuk aspek teknis dan sosial yang berkembang di masyarakat.

Sebagai ilustrasi, tulisan tersebut menyinggung perkara Whaling in the Antarctic (Australia v. Japan) di International Court of Justice pada 2014. Dalam perkara tersebut, mekanisme hakim ad hoc digunakan untuk menghadirkan perspektif tambahan dalam sengketa yang melibatkan aspek hukum internasional sekaligus persoalan ilmiah terkait penelitian paus di Antartika.

Putusan akhirnya menyatakan program penelitian Jepang tidak memenuhi kriteria penelitian ilmiah sebagaimana diatur dalam konvensi internasional tentang perburuan paus.
Tulisan tersebut menyimpulkan bahwa perdebatan mengenai hakim ad hoc tidak semata-mata berkutat pada pilihan antara profesionalisme dan inklusivitas. Persoalan utamanya terletak pada bagaimana negara merancang sistem seleksi, standar kompetensi, serta mekanisme akuntabilitas yang mampu menjaga kualitas dan independensi peradilan tanpa menutup ruang bagi keahlian yang relevan.

Dengan demikian, hakim ad hoc dipandang sebagai instrumen kelembagaan yang dapat memperkuat sistem peradilan apabila ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan politik.

Editor; AH
Penulis: Muhammad Afif

Related Articles

Back to top button