PK Nova Ismarwan Kembali Soroti Status Tanah Negara dan Batas Penerapan Pidana Sengketa Agraria

Jakarta, GemaTipikor – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang diajukan terpidana Nova Ismarwan kembali membuka perdebatan serius mengenai status tanah eigendom verponding, legal standing pelapor, hingga batas penerapan hukum pidana dalam sengketa pertanahan yang belum memiliki kepastian hak.
Permohonan PK tersebut diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950 K/Pid/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 151/Pid/2025/PT.DKI jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 658/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Melalui tim penasihat hukumnya, Nova Ismarwan mengajukan PK kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 April 2026. Permohonan itu dinilai masih memenuhi tenggang waktu sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana setelah pemberitahuan putusan kasasi diterima melalui surat tercatat dari juru sita PN Jakarta Timur tertanggal 9 April 2026.
Dalam sidang, perhatian majelis hakim tertuju pada keterangan ahli pertanahan Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang dihadirkan berdasarkan Surat Tugas Nomor ST/396/V/2026/FH-UBJ tertanggal 19 Mei 2026.
Ahli menegaskan bahwa tanah eigendom verponding merupakan produk hukum agraria kolonial Belanda yang sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 wajib dikonversi ke dalam sistem hukum pertanahan nasional Indonesia.
“Eigendom merupakan hak milik penuh dalam sistem hukum Belanda, sedangkan verponding adalah administrasi pajak tanah pada masa kolonial. Setelah UUPA berlaku, hak-hak barat tersebut pada prinsipnya harus dikonversi menjadi hak menurut sistem agraria nasional,” terang Rahmat dalam keterangannya di persidangan.
Ia menjelaskan, dokumen eigendom verponding saat ini tidak dapat dipersamakan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) modern yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai alat bukti awal kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah.
Menurutnya, persoalan hukum kerap muncul ketika tanah eigendom belum pernah dikonversi, tidak didaftarkan ulang, atau telah lama dikuasai pihak lain secara fisik.
“Tanah eigendom yang belum dikonversi tidak otomatis menjadi tanah negara, tetapi kedudukan administrasi dan pembuktiannya menjadi lemah apabila pemegang hak lama tidak pernah menguasai fisik tanah,” ujarnya.
Rahmat juga menguraikan ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur penguasaan fisik tanah selama 20 tahun berturut-turut dapat menjadi dasar pengajuan hak atas tanah, sepanjang dilakukan dengan itikad baik, terbuka, tidak disengketakan, serta diperkuat alat bukti dan saksi.
Namun demikian, ia menegaskan penguasaan fisik selama dua dekade tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik sah.
“Penguasaan 20 tahun bukan berarti otomatis menjadi hak milik, tetapi dapat menjadi dasar permohonan hak ke BPN yang tetap harus diuji melalui data fisik, data yuridis, riwayat penguasaan, dan ada atau tidaknya keberatan dari pihak lain,” jelasnya.
Dalam keterangannya, ahli juga menyoroti praktik jual beli tanah bekas eigendom verponding yang masih lazim terjadi pada periode 1960 hingga 1980-an. Menurutnya, transaksi tersebut secara hukum dimungkinkan sepanjang diarahkan pada proses konversi dan pendaftaran hak sesuai ketentuan agraria nasional.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Nova Ismarwan mempertanyakan penerapan unsur pidana dalam perkara tersebut. Kuasa hukum menilai sengketa atas tanah yang status kepemilikannya masih diperdebatkan semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administrasi pertanahan sebelum dibawa ke ranah pidana.
Sorotan utama muncul pada penerapan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin. Menurut ahli, unsur “milik orang lain” dan “tanpa hak” dalam pasal tersebut menjadi problematis apabila status hak atas tanah masih belum memiliki kepastian hukum.
“Dalam banyak praktik peradilan, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mendahului sengketa hak keperdataan yang masih bona fide dispute atau masih dipersengketakan secara sah,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, Pasal 167 KUHP baru relevan diterapkan apabila kepemilikan dan penguasaan objek tanah telah jelas, termasuk telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai siapa pemilik sah atas objek sengketa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Febi dalam persidangan juga menggali kemungkinan tanah garapan negara dapat berubah menjadi hak milik. Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menerangkan bahwa penguasaan fisik yang lama hanya menjadi salah satu dasar administratif, tetapi tetap harus melalui mekanisme permohonan hak, konversi, dan proses pendaftaran sesuai regulasi pertanahan.
Perkara PK Nova Ismarwan kini masih bergulir di Mahkamah Agung. Majelis hakim akan menilai kembali dalil-dalil permohonan, termasuk dugaan kekhilafan hakim, penerapan hukum, legal standing pelapor, hingga relevansi keterangan ahli pertanahan dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam sengketa agraria tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi cerminan masih kompleksnya persoalan pertanahan di Indonesia, terutama terkait tanah bekas hak barat yang belum tuntas dikonversi dan berpotensi memicu benturan antara hukum agraria, hukum perdata, dan hukum pidana.
Editor: AH




