Berita InvestigasiDaerahTopik Terkini

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran di Pontianak Berlarut, Pelapor Minta Kepastian Hukum

Pontianak, GemaTipikor – Hampir tiga tahun setelah melaporkan dugaan pemalsuan akta kelahiran anak kandungnya ke Polda Kalimantan Barat, seorang ibu di Pontianak mengaku belum memperoleh kepastian hukum. Perkara yang menyangkut identitas hukum anak tersebut kini menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan perlindungan hak anak serta kepastian penegakan hukum.

Perkara bermula ketika pelapor melahirkan seorang anak perempuan pada Mei 2013. Menurut keterangannya, beberapa bulan kemudian seorang kerabat meminta izin mengasuh anak tersebut dengan alasan belum memiliki keturunan. Persetujuan diberikan melalui musyawarah keluarga dengan keyakinan bahwa identitas orang tua kandung tetap dipertahankan.

Namun pada November 2022, pelapor mengaku mengetahui bahwa akta kelahiran anak telah diterbitkan dengan mencantumkan nama pasangan lain sebagai orang tua. Merasa identitas hukum anaknya berubah tanpa persetujuan, pelapor kemudian mengambil kembali anak tersebut dan berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Upaya tersebut, menurutnya, tidak membuahkan hasil.

Pelapor menyebut perubahan data administrasi itu berdampak pada berbagai urusan, termasuk kesulitan memindahkan sekolah anak akibat perbedaan data antara surat keterangan lahir dan akta kelahiran.

Pada 10 Agustus 2023, pelapor secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan akta kelahiran ke Polda Kalimantan Barat. Menurut pengakuannya, penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, sejumlah saksi, dan saksi ahli. Namun hingga pertengahan 2026, perkara tersebut disebut belum memperoleh kepastian hukum.

Pelapor juga mengaku telah mengadukan dugaan lambannya penanganan perkara ke Bidang Propam Polda Kalimantan Barat. Pengaduan itu disebut telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak anak atas identitas hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila nantinya di persidangan terbukti terjadi pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, konsekuensi pidananya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Reporter: Budi Awi
Editor: Ali Han

Related Articles

Back to top button