Hukrim

AJUKAN PENGAWASAN KE KOMISI YUDISIAL, KUASA HUKUM SOROT TAJAM PRA PERADILAN DI PN KETAPANG

“JANGAN BIARKAN KEADILAN KEHILANGAN ROHNYA”

Ketapang | GemaTipikor — Integritas peradilan kembali diuji. Tim Kuasa Hukum dari Lawyer Muda Law Firm secara resmi mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia atas jalannya persidangan praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ktp di Pengadilan Negeri Ketapang, yang menguji sah atau tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pelapan dan Eek Birto.
Langkah ini bukan sekadar prosedural, melainkan sinyal keras bahwa keadilan tidak boleh berjalan dalam bayang-bayang kekuasaan. Kuasa hukum menegaskan, praperadilan adalah benteng terakhir perlindungan hak asasi warga negara, bukan ruang formalitas untuk melegitimasi tindakan aparat.
“Permohonan ini adalah langkah konstitusional untuk memastikan persidangan berjalan independen, objektif, dan tunduk pada prinsip due process of law. Hak atas kemerdekaan seseorang tidak boleh diputus secara serampangan,” tegas tim kuasa hukum.
Kuasa hukum menekankan, permohonan pengawasan bukan bentuk intervensi terhadap hakim, melainkan mekanisme sah dalam negara hukum untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas peradilan.
Bayang-Bayang Kriminalisasi: Warga Kecil vs Korporasi
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga menyingkap realitas yang dinilai mengkhawatirkan: meningkatnya dugaan kriminalisasi warga, khususnya di wilayah perkebunan, yang kerap berujung pada proses hukum cepat tanpa pendalaman yang memadai.
“Kami melihat kecenderungan warga kecil berhadapan dengan kekuatan korporasi, sementara proses hukum berjalan cepat tanpa pengujian yang adil. Ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat,” ungkap mereka.
Fenomena ini dinilai bukan lagi persoalan individual, melainkan indikasi ancaman sistemik terhadap perlindungan hukum warga negara.
Pola Berulang yang Mengkhawatirkan
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh perkara sebelumnya atas nama TESEN (17 tahun), di mana permohonan praperadilan ditolak meskipun ditemukan dugaan pelanggaran serius, antara lain:
Penangkapan anak tanpa pendampingan orang tua
Tidak diterapkannya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Dugaan kekerasan saat proses penangkapan
Fakta ini memunculkan dugaan adanya pola berulang yang berpotensi:
Mengabaikan perlindungan hukum warga
Melegitimasi tindakan aparat yang dipersoalkan secara hukum
Melemahkan fungsi kontrol praperadilan sebagai penguji kewenangan negara
Alarm Bahaya bagi Sistem Peradilan
Kuasa hukum memperingatkan, jika kondisi ini dibiarkan, maka konsekuensinya akan merusak fondasi peradilan itu sendiri.
Praperadilan berisiko berubah menjadi sekadar formalitas tanpa substansi. Fungsi kontrol terhadap aparat penegak hukum bisa lumpuh. Preseden buruk akan terbentuk. Dan yang paling berbahaya, kepercayaan publik terhadap peradilan akan runtuh.
“Jika praperadilan tidak lagi menguji kebenaran, melainkan hanya mengesahkan tindakan aparat, maka hukum telah kehilangan rohnya. Ini adalah alarm bahaya bagi keadilan di Indonesia,” tegas kuasa hukum.
Desakan Tegas kepada Komisi Yudisial
Sebagai langkah konkret, Kuasa Hukum mendesak Komisi Yudisial untuk:
Melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh proses persidangan
Memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim dan aparatur pengadilan
Melakukan monitoring hingga putusan berkekuatan hukum tetap
Mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran
Pengawasan, menurut mereka, bukan ancaman bagi independensi hakim, melainkan penjaga marwah peradilan.
Seruan Terbuka: Publik Diminta Ikut Mengawal
Kuasa hukum juga menyerukan kepada masyarakat sipil, media, akademisi, dan organisasi advokat untuk ikut mengawasi perkara ini.
Kontrol publik dinilai menjadi elemen penting untuk memastikan hukum tidak kehilangan arah dan tetap berpihak pada keadilan.
Menjaga Marwah Keadilan
Perkara praperadilan ini kini menjadi sorotan publik Ketapang dan Kalimantan Barat. Lebih dari sekadar sengketa hukum, perkara ini dipandang sebagai ujian nyata: apakah peradilan masih berdiri tegak di atas prinsip keadilan, atau mulai goyah di bawah tekanan kekuasaan.
Sebab ketika peradilan kehilangan keberanian untuk adil, maka yang runtuh bukan hanya putusan—melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.
Kontak Media:
LAWYER MUDA LAW FIRM
Pontianak, Kalimantan Barat

Related Articles

Back to top button