Daerah

AWI Kecam Keras Penghalangan Kerja Jurnalistik di Acara PDIP Kalbar

Kebebasan Pers Tidak Boleh Diganggu

Kubu Raya,KaIbar I Gema Tipikor – Insiden tidak menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat hendak melakukan wawancara dengan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Lasarus, usai kegiatan Konfercab dan Konferda PDI Perjuangan se-Kalimantan Barat pada Senin (24/11/2025).

Salah satu wartawan sebelumnya telah meminta izin untuk wawancara, dan Lasarus merespons singkat, “Selesai acara, ya,” sebelum kembali mengikuti rangkaian kegiatan resmi. Dengan dasar izin tersebut, para wartawan menunggu untuk melakukan doorstop interview sebagaimana standar peliputan.

Namun ketika sesi wawancara hendak dilakukan, para wartawan justru dihalangi seorang individu bernama Najib yang berada di area kegiatan. Ia disebut meminta media untuk tidak mengajukan pertanyaan dan tidak mendekati Lasarus, sehingga wawancara tidak dapat berlangsung.

> “Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik. Tetapi saat mencoba melakukan wawancara, kami diminta mundur dan tidak diperbolehkan mendekat,” ungkap salah seorang wartawan yang hadir.

AWI: Ini Bentuk Pelanggaran Kebebasan Pers

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menyatakan kecaman keras terhadap tindakan penghalangan kerja jurnalistik tersebut. AWI menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar persoalan teknis peliputan, melainkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Ketua AWI menegaskan bahwa mengusir, menghalangi, atau menutup akses jurnalis terhadap narasumber, apalagi ketika narasumber sebelumnya telah memberikan persetujuan, merupakan tindakan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi dan tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.

Menunggu Klarifikasi Resmi dari Penyelenggara

Hingga berita ini diturunkan, para wartawan masih menunggu klarifikasi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun pihak yang diduga menghalangi proses wawancara.

Para jurnalis berharap seluruh pihak, khususnya panitia dan penyelenggara kegiatan publik, menghormati tugas pers sebagai pilar demokrasi, serta memastikan tidak ada lagi tindakan intimidatif, diskriminatif, maupun pembatasan akses informasi di ruang publik. (TIM)

Related Articles

Back to top button