Bupati Situbondo Karna Suswandi Ditahan KPK

JAKARTA, GemaTipikor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ),
Karna dan Eko adalah tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabinet Situbondo.
“Untuk kepentingan penyidikan, Saudara KS dan EPJ mulai tanggal 21 Januari 2025, hari ini, sampai 9 Februari 2025, melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Tersangka Karna Suswandi (KS) menerima pemberian ‘uang investasi’/ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya sebesar Rp 5,5 miliar,” dan tersangka ) Eko Prionggo Jati (EPJ menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200,” tuturnya
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologisnya, pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022. Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Atas perintah Karna, Eko memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPR untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.
Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.(Red)