Diduga Menghilang Lebih dari Lima Tahun
Ketua Yayasan Fakta Hukum Indonesia Disorot Terkait Utang Pengurusan Tanah

Bandung I GemaTipikor — Ketua Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia (YLFHI), Ir. Budiyono, S.H., M.H., menjadi sorotan publik setelah dilaporkan sulit dihubungi selama lebih dari lima tahun terkait pinjaman dana Rp 27.500.000 yang digunakan untuk pengurusan tanah klien serta sertifikat hak milik di kawasan belakang Polda Jawa Barat.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Tri Setiowati, S.H., M.H., yang mengaku memberikan pinjaman sejak 2019 sebagai dana talangan untuk pengurusan tanah milik An Wirya sekaligus sertifikat atas namanya. Dana tersebut diberikan atas dasar kepercayaan terhadap lembaga hukum yang dipimpin Budiyono.
Namun, kesepakatan awal pengembalian dalam waktu dua bulan tidak pernah terealisasi. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan. Tri menyebut Budiyono, yang diketahui berkantor di wilayah Cinunuk, Bandung, diduga menghilang dan memutus komunikasi.
> “Sudah lebih dari lima tahun tidak ada kejelasan. Tidak ada itikad baik, bahkan nomor WhatsApp saya diblokir,” ujar Tri kepada Media Gema Tipikor
Tri juga menyampaikan bahwa Ririn, istri Budiyono, yang sebelumnya dapat dihubungi, kini juga tidak diketahui keberadaannya. Ia berharap pihak yang mengetahui keberadaan Budiyono dapat memberikan informasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bertanggung jawab.
Sorotan makin menguat setelah Mamah Eneng, pemilik kontrakan yang pernah digunakan sebagai kantor, mengungkap adanya tunggakan sewa Rp1.500.000 yang ditinggalkan tanpa penyelesaian.
> “Pergi begitu saja tanpa membayar kontrakan,” ungkapnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, persoalan ini berpotensi masuk dalam beberapa ranah, antara lain:
1. Wanprestasi (Perdata)
Mengacu pada Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pihak yang tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya setelah dinyatakan lalai dapat dimintai ganti rugi, biaya, dan bunga.
2. Dugaan Penggelapan
Jika dana yang dipinjamkan dikuasai dan tidak dikembalikan tanpa itikad baik, perbuatan tersebut berpotensi dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
3. Dugaan Penipuan
Apabila sejak awal terdapat niat tidak baik atau rangkaian kebohongan dalam memperoleh pinjaman, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
4. Tanggung Jawab Moral dan Etik Profesi
Mengingat yang bersangkutan menyandang gelar hukum dan memimpin lembaga berbasis hukum, tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip itikad baik, kejujuran, dan integritas, sebagaimana nilai dasar profesi hukum dan asas umum pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, Ir. Budiyono, S.H., M.H. maupun pihak YLFHI belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan informasi.
Tri Setiowati menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik, namun berharap pihak terkait segera menunjukkan tanggung jawab hukum dan moral atas persoalan yang telah berlarut-larut ini.(TIM)





