Dugaan Kontrak Fiktif Mencuat, Kuasa Hukum Korban Desak Pertanggungjawaban PT Dipo Star Finance

Pontianak I GemaTipikor – Dugaan praktik kontrak pembiayaan fiktif mencuat di Kota Pontianak. Tim kuasa hukum yang mewakili Andi Yanto secara resmi menyampaikan protes keras sekaligus tuntutan hukum terhadap PT Dipo Star Finance (DSF) atas dugaan penerbitan kontrak pembiayaan tanpa persetujuan maupun keterlibatan klien mereka.
Kuasa hukum korban menyebut, kliennya tiba-tiba tercatat memiliki kewajiban utang dari sebuah kontrak pembiayaan kendaraan, padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan fasilitas pembiayaan, tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, serta tidak pernah menerima unit kendaraan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, temuan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi korban, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan internal perusahaan pembiayaan tersebut.
Sorotan terhadap Sistem Pengawasan
Kuasa hukum menilai terdapat indikasi kegagalan dalam penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) oleh pihak perusahaan. Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah kontrak pembiayaan dapat diterbitkan tanpa verifikasi identitas, persetujuan, maupun proses administrasi yang sah dari pihak yang namanya tercantum dalam kontrak.
“Perusahaan pembiayaan seharusnya memiliki sistem verifikasi yang ketat. Jika kontrak dapat terbit tanpa keterlibatan pihak yang bersangkutan, maka ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan,” ujar tim kuasa hukum.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Tim kuasa hukum juga menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum internal yang bekerja sama dengan pihak lain dalam proses penerbitan kontrak tersebut. Mereka meminta manajemen perusahaan melakukan investigasi terbuka untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Dampak terhadap Reputasi Keuangan Korban
Pencatatan kontrak pembiayaan tersebut disebut telah berdampak pada riwayat kredit korban dalam sistem layanan informasi keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kuasa hukum menilai kondisi ini merugikan klien mereka karena dapat memengaruhi reputasi dan akses keuangan di masa depan.
Apabila tidak segera diselesaikan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat kepada aparat penegak hukum.
Tuntutan Kuasa Hukum
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum meminta pihak perusahaan untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
Membatalkan kontrak pembiayaan yang diduga fiktif tersebut.
Memulihkan data dan nama baik korban dalam sistem informasi kredit OJK.
Memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami korban.
Kuasa hukum menegaskan bahwa sebagai lembaga pembiayaan, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap setiap kontrak yang diterbitkan atas nama perusahaan.
“Apabila tidak ada penyelesaian yang jelas dalam waktu dekat, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara ini kepada regulator serta aparat penegak hukum,” tegas tim kuasa hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai dapat menjadi peringatan bagi industri pembiayaan untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap data serta hak konsumen.(Bsg)





