Berita Pilihan

Kebakaran Pabrik Swallow PT Garuda Mas Perkasa di Medan Deli

Warga Mengungsi dan Desak Evaluasi Lingkungan

Medan I GemaTipikor — Kebakaran hebat melanda pabrik Swallow milik PT Garuda Mas Perkasa di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa malam (27/1/2026). Hingga pukul 22.22 WIB, api masih berkobar besar dan belum sepenuhnya dapat dikendalikan, memicu kepanikan warga di kawasan padat penduduk tersebut.

Berdasarkan titik koordinat GPS (Lat 3.636568°, Long 98.66734°), kobaran api disertai asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi dan dapat disaksikan dari jarak jauh. Situasi ini memaksa sebagian warga meninggalkan rumah mereka demi menghindari risiko paparan asap beracun dan kemungkinan bahaya lanjutan.

Sejumlah unit pemadam kebakaran dikerahkan secara masif untuk menahan laju api agar tidak merambat ke permukiman warga dan bangunan industri lain di sekitar lokasi. Aparat kepolisian turut melakukan pengamanan area serta pengaturan lalu lintas guna mendukung proses pemadaman.

Pihak kepolisian membenarkan peristiwa tersebut.

Anggota Polsek Medan Labuhan, TH Sibuea, menyatakan bahwa kebakaran terjadi di fasilitas PT Garuda Mas Perkasa dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar telah terjadi kebakaran. Penyebabnya masih kami selidiki dan akan dikoordinasikan dengan Polda Sumut. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Di sisi lain, kebakaran ini membuka kembali keluhan lama warga terhadap aktivitas pabrik. Bu Dahlia, salah satu warga sekitar, mengungkapkan bahwa keberadaan pabrik selama ini telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

“Bau menyengat, limbah air, asap, dan kebisingan hampir setiap malam. Kami juga tidak pernah mendapatkan bantuan atau perhatian,” ungkapnya.

Rasa khawatir atas keselamatan keluarga membuat sejumlah warga memilih mengungsi. “Kami takut terjadi dampak lebih besar, jadi lebih aman mengungsi,” tambahnya.

Peristiwa ini kembali menegaskan urgensi penegakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perizinan industri, pengelolaan limbah, serta standar keselamatan lingkungan di wilayah padat penduduk.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyelidikan penyebab kebakaran semata, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional pabrik dan dampak lingkungan yang telah berlangsung selama ini, demi menjamin keselamatan dan kesehatan warga Medan Deli. (TIM)

Related Articles

Back to top button