Daerah

Kepala Desa Kubu Klarifikasi Isu Pembangunan

Tegaskan Legalitas, Transparansi, dan Komitmen Pelayanan Publik

Kubu Raya | Gema Tipikor — Menanggapi isu yang kembali beredar di media sosial terkait pembangunan di area belakang balai desa, Kepala Desa Kubu Kabupaten  Kubu Raya Kalimantan Barat memberikan klarifikasi resmi dan tegas. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan secara legal, transparan, serta berlandaskan pada aturan penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Kepala Desa Kubu Hermawansyah menjelaskan bahwa lokasi pembangunan berada di atas tanah aset desa, bukan di kawasan hutan lindung maupun Area Penggunaan Lain (APL). Pembangunan tersebut merupakan bagian dari program peningkatan sarana pelayanan publik desa yang telah melalui tahapan perencanaan, verifikasi, hingga musyawarah desa secara terbuka.

> “Pembangunan ini sepenuhnya bersumber dari Dana Desa, dikelola secara terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Kepala Desa Kubu.

Ia juga membantah keras tudingan adanya praktik pemerasan maupun keterlibatan oknum media dalam proses pembangunan tersebut. Pemerintah Desa Kubu memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip good governance, dengan pengawasan berjenjang dari BPD, pendamping desa, hingga pihak kecamatan.

Melalui klarifikasi ini, Kepala Desa Kubu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan komitmen pemerintah desa untuk terus membangun dengan transparansi, menjaga akuntabilitas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kemajuan bersama.(TIM)

Related Articles

Back to top button