Berita PilihanPemerintahan

KPK Serahkan Aset Swasta ke Pemerintah

Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pemenuhan Kewajiban Penyerahan PSU

JAKARTA, GEMATIPIKOR.Com – Pada tanggal 8 Mei 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi serah terima aset-aset swasta kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta). Kegiatan ini dilakukan dalam upaya memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Serah terima ini diadakan di Balai Kota DKI Jakarta dan menandai langkah signifikan dalam upaya pengelolaan aset publik.

Di kutip dari laman twit KPK,

” Plt Direktur Korsup KPK Wilayah II Imam Turmudhi mengatakan Penertiban aset daerah menjadi salah satu agenda prioritas KPK melalui Korsup untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan daerah, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.

Capaian ini tak lepas dari komitmen penuh Pemprov Daerah Khusus Jakarta dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait akselerasi pemenuhan kewajiban PSU dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dalam hal ini adalah para pengembang dari pihak swasta.

” Selama tahun 2023, Pemprov Daerah Khusus Jakarta berhasil menagih kewajiban PSU sebanyak 84 BAST dengan total mencapai Rp23,9 triliun. Sementara pada Triwulan I sejak Januari hingga Maret 2024, Pemprov Daerah Khusus Jakarta telah menagih kewajiban PSU sebanyak 17 BAST dengan total senilai Rp5,63 triliun.

” Pengoptimalan PSU dari PT Hasana Damai Putra, yang berupa lahan seluas 76.898 m2 dengan total nilai Rp756 miliar kepada Pemkot Jakarta Timur. Aset tersebut kini sudah dimanfaatkan menjadi prasarana pendidikan, prasarana kesehatan, prasarana ibadah, prasarana sosial budaya, taman kota, hijau rekreasi, ruang terbuka biru, dan prasarana jalan, yang terletak di Jalan Raya Pulogebang, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung.

Imam menambahkan ” Pemkot Jakarta Barat juga memperoleh Fasum/Fasos dari 6 pengembang dengan total aset mencapai Rp4,36 triliun. Kemudian, Pemkot Jakarta Pusat menerima Fasum/Fasos dari 3 pengembang dengan total aset senilai Rp179 miliar. Sedangkan, Pemkot Jakarta Selatan mendapatkan nilai total aset mencapai Rp154 miliar dari 3 pengembang.

Pemkot Jakarta Utara mendapatkan total aset Fasos/Fasum senilai Rp29 miliar dari 3 pengembang dan Pemkab Kepulauan Seribu menerima total aset senilai Rp225 miliar dari 2 pengembang.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button