KPK Tetapkan HK Sekjen PDIP Sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

JAKARTA, Gematipikor.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa HK, (Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerja sama yang diduga terkait dengan kasus atau pelarian Harun Masiku. Harun Masiku sendiri telah menjadi buron KPK sejak 2020 terkait kasus suap pemilihan anggota DPR. Pada (24/12/2024).
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka HK diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar sore ini, KPK menjelaskan bahwa HK, terlibat dalam upaya pelarian Harun Masiku, yang sudah buron selama hampir lima tahun. “Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan HK sebagai tersangka dalam kasus ini. HK diduga terlibat dalam memberikan dukungan dan perlindungan terhadap Harun Masiku dalam upayanya untuk menghindari proses hukum,” ujar Ketua KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik memiliki bukti bahwa HK, bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Kasus ini bermula dari keterlibatan Harun Masiku dalam suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, (KPU). Untuk mengatur kursi di DPR pada tahun 2019. Harun yang tercatat sebagai kader PDIP saat itu diduga menyuap pihak – pihak terkait untuk memperoleh kursi di DPR. Sejak Januari 2020, Harun Masiku telah menjadi buronan dan upaya penangkapan terus dilakukan oleh KPK dengan melibatkan kerjasama internasional.
KPK mengungkapkan bahwa dalam penyidikan yang dilakukan, ditemukan bukti bahwa HK, bekerja sama dengan kepercayaan nya dalam membantu Harun Masiku melarikan diri dan bersembunyi dari pengejaran aparat penegak hukum. Dugaan keterlibatan Hak ini semakin memperjelas jaringan yang membantu Harun Masiku menghindari proses hukum.
“Kami menilai bahwa tindakan HK, merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan,” pungkas ketua KPK.
HK, yang telah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP sejak 2015, sebelumnya tidak terlibat langsung dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Namun, setelah penyidikan lebih mendalam, perannya dalam membantu pelarian Harun Masiku kini menjadi sorotan.
KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap HK akan segera dilakukan untuk mengklarifikasi peran dan keterlibatannya lebih lanjut. “Kami akan memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat untuk proses hukum lebih lanjut,” Ujar Ketua KPK.
Dalam perkembangan ini, KPK juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan update kepada publik melalui teman – teman media “Kami akan terus berupaya mengejar Harun Masiku dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini. Tidak ada tempat untuk pelaku korupsi yang berusaha menghindari keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Partai PDIP belum memberikan komentar resmi terkait penetapan HK, sebagai tersangka. Namun, berbagai pihak mengharapkan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan untuk memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi tetap terjaga.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK berharap dapat membuka jalan menuju penyelesaian kasus yang sudah berlangsung lama dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.(Red).