Hukrim

Parkiran Rumah Sakit Jadi Arena Penarikan Paksa

Dugaan Aksi Debt Collector Rampas Mobil Pasien yang Masih Aktif Bayar Cicilan

Pontianak I GemaTipikor — Rumah sakit semestinya menjadi ruang pemulihan, bukan tempat intimidasi. Namun dugaan praktik penagihan brutal justru terjadi di area parkir RS Santo Vinsensius Singkawang, ketika sebuah mobil milik pasien diduga diambil paksa oleh sekelompok orang yang disebut sebagai debt collector.

Peristiwa tersebut menimpa Subagiyo Mumin, Selasa (21/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat hendak menjalani pengobatan dan persiapan operasi, ia didatangi lebih dari empat orang yang disebut merampas kunci kendaraan, melakukan tekanan verbal, lalu membawa pergi mobil pick up Suzuki Carry miliknya tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Kami bukan menolak kewajiban. Saya hanya ingin berobat. Tapi kunci mobil dirampas, saya diintimidasi, dan saat kembali dari rumah sakit, kendaraan sudah raib,” ungkap Subagiyo dengan nada kecewa saat memberikan keterangan di Polda Kalimantan Barat, Sabtu (24/1/2026).

Cicilan Aktif, Mobil Tetap Diambil

Ironisnya, Subagiyo menegaskan bahwa status kredit kendaraan masih berjalan normal. Pembayaran cicilan terakhir tercatat dilakukan tepat waktu pada 31 Desember 2025, tanpa adanya tunggakan maupun surat peringatan resmi dari pihak pembiayaan.

Mobil yang diduga ditarik paksa tersebut merupakan Suzuki Carry Pick Up hitam tahun 2019 bernomor polisi B 9387 KAS, yang dibiayai melalui PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) dengan nomor kontrak 38102304407.

Menurut korban, para terduga pelaku tidak menunjukkan dokumen penarikan sah, tidak ada berita acara serah terima, serta tidak ada tanda tangan persetujuan dari pemilik kendaraan. Yang ditinggalkan hanyalah selembar surat tanpa legitimasi hukum yang jelas.

Akibat tindakan itu, sejumlah barang pribadi korban ikut hilang bersama kendaraan, mulai dari obat-obatan, pakaian, perlengkapan usaha salon, hingga ban serep.

Operasi Batal, Kemanusiaan Dikesampingkan

Istri korban, Yuliana Jinim, menyebut dampak kejadian ini tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mengganggu keselamatan dan kesehatan suaminya. Akibat mobil dibawa paksa, pengobatan dan operasi batu ginjal yang seharusnya dijalani Subagiyo terpaksa dibatalkan.

“Ini bukan sekadar mobil. Suami saya sakit dan harus operasi. Semua perlengkapan ada di mobil. Kami sudah membayar cicilan selama sekitar 27 bulan. Cara seperti ini tidak manusiawi,” tegas Yuliana.

Laporan Polisi dan Sorotan Publik

Merasa haknya diinjak-injak, Subagiyo resmi melaporkan dugaan perampasan tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat. Laporan diterima oleh Brigadir M. Yasir, petugas piket Ditreskrimum, dan dijadwalkan akan ditindaklanjuti pada pekan depan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Chandra Sakti Utama Leasing belum memberikan pernyataan resmi, meski kasus ini telah memicu perhatian publik.

Alarm Bahaya Praktik Penagihan

Kasus ini kembali membuka borok lama praktik penagihan oleh oknum debt collector yang diduga mengabaikan prosedur hukum, asas kemanusiaan, dan perlindungan konsumen. Penarikan kendaraan secara sepihak, terlebih di fasilitas kesehatan, bukan hanya mencederai etika, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah hukum akan berdiri melindungi warga, atau kembali membiarkan intimidasi berseragam kuasa ekonomi?

Karena dalam negara hukum, utang tidak pernah memberi hak untuk merampas martabat manusia.(Bsg)

Related Articles

Back to top button