Daerah

Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran, Batasi Perayaan Malam Tahun Baru 2026

Pontianak I GemaTipikor – Pemerintah Kota Pontianak secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Perayaan Malam Pergantian Tahun 2026 di Kota Pontianak. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak, pelaku usaha termasuk BUMN dan BUMD, pengelola pusat usaha seperti mal, hotel, restoran, kafe, serta seluruh masyarakat Kota Pontianak.

Dalam edaran yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan sejumlah pembatasan penting. Pemerintah melarang penyelenggaraan pesta hura-hura, petasan, serta sejenisnya pada malam pergantian tahun baru 2026. Selain itu, penggunaan sound system dengan volume tinggi juga dibatasi, dengan ambang maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB.

Pemkot Pontianak juga menegaskan larangan mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol serta minuman keras lainnya tanpa izin resmi. Seluruh elemen masyarakat diminta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan, demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat menyambut pergantian tahun baru dengan kegiatan yang positif, sederhana, dan bermakna, tanpa mengganggu ketenangan publik. Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan terpadu bersama unsur TNI dan Polri, termasuk langkah persuasif dan preventif di lapangan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menegakkan ketertiban umum serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat, khususnya pada momentum pergantian tahun.(TIM)

Related Articles

Back to top button