Daerah

Penetapan Tersangka Ketua Bawaslu Pontianak Disorot, Tim Hukum Nilai Berpotensi Cederai Prinsip Demokrasi

Pontianak | Gema Tipikor – 4 Maret 2026

Penetapan tersangka terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 memicu perhatian publik.

Tim kuasa hukum menilai langkah hukum tersebut berpotensi menjadi preseden yang kurang sehat bagi praktik demokrasi, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap penyelenggara pengawasan pemilu yang menjalankan tugas kelembagaan.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Pontianak Tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, penyidik menyebut adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar, setelah sebelumnya sekitar Rp600 juta telah disetorkan kembali ke kas daerah.

Tuduhan yang diarahkan kepada Ketua Bawaslu Pontianak berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Namun demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah tersebut dilaksanakan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 yang ditandatangani antara Bawaslu Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak.

Menurut tim hukum, seluruh kebijakan penggunaan anggaran diputuskan melalui mekanisme rapat pleno secara kolektif kolegial oleh seluruh komisioner Bawaslu Kota Pontianak.

Selain itu, secara administratif Ketua Bawaslu tidak bertindak sebagai pelaksana teknis pengelolaan anggaran. Pengelolaan keuangan disebut berada pada Koordinator Sekretariat dan Bendahara yang menjalankan fungsi administrasi anggaran.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah Pilkada memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengawasan penggunaan dana hibah berada dalam kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk inspektorat yang melakukan pengawasan internal terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban dana hibah juga memiliki batas waktu tertentu. Sisa dana hibah bahkan dimungkinkan untuk dikembalikan ke kas daerah dalam jangka waktu maksimal tiga bulan setelah tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih.

Pedoman teknis pengelolaan anggaran juga merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024, yang menegaskan bahwa tanggung jawab pimpinan bersifat kelembagaan dan kolektif.

Fakta yang Disampaikan Tim Hukum

Dalam konferensi pers yang digelar, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin penting kepada publik, di antaranya:

Kebijakan penggunaan anggaran merupakan keputusan pleno lembaga, bukan keputusan personal.

Mekanisme pengawasan telah melekat pada APIP sebagai pengawas internal.

Pengembalian sebagian dana hibah menunjukkan tidak adanya unsur niat memperkaya diri.

Proses pelaporan dan pengembalian dana dinilai masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Tim hukum menilai penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak berpotensi mengarah pada kriminalisasi kebijakan administratif yang diambil secara kolektif oleh lembaga.

Mereka juga mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law, objektivitas, serta proporsionalitas dalam penegakan hukum.

Menurut mereka, apabila penggunaan dana hibah dalam tahapan Pilkada dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, maka secara logika hukum tanggung jawab tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak, mengingat adanya mekanisme kolektif yang melibatkan komisioner lain, sekretariat, hingga bendahara.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah harapan, di antaranya:

Mendesak evaluasi yang objektif, transparan, dan profesional terhadap proses hukum yang berjalan.

Meminta pengawasan kelembagaan dari Bawaslu Republik Indonesia.

Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal perkara ini secara independen.

Menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tekanan politik.

Menjaga Independensi Pengawas Pemilu

Tim kuasa hukum menilai perkara ini tidak sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut independensi lembaga pengawas pemilu.

Apabila keputusan kelembagaan yang bersifat kolektif dapat dipersonalisasi menjadi perkara pidana, maka menurut mereka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi penyelenggara demokrasi dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berdiri untuk menjaga integritas demokrasi dan menolak segala bentuk penegakan hukum yang tidak proporsional,” tegas tim kuasa hukum dalam konferensi pers

Tim Kuasa Hukum RD, Mikael Yohanes, S.H.,Florensius Boy, S.H., CIM., CPCLE, Rusliyadi, S.H., Henemia H. Purba, S.H..(Bsg)

Related Articles

Back to top button