Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkoba Senilai Rp300 Miliar

MEDAN, Gematipikor.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik peredaran narkotika terselubung dalam bentuk cairan vape (liquid) di sebuah rumah produksi yang berlokasi di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Adapun nilai temuan itu ditaksir mencapai Rp300 miliar.
Penggerebekan tersebut merupakan hasil kerja sama antarpersonel Polda dan laporan aktif dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Pengungkapan ini berkat informasi yang kami terima dari warga. Tim langsung bergerak dan berhasil membongkar pabrik yang sudah dua bulan beroperasi,” ujar Whisnu dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pria berinisial AS dan JH yang saat itu sedang mengantar dua paket berisi cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan I.
Keduanya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menyita 2.965 cartridge siap edar yang sudah berisi zat narkotika, 35 cartridge belum dikemas, bahan pelarut, serta alat-alat laboratorium rumahan.
Tak hanya itu, ditemukan juga bahan baku dan prekursor narkotika yang masih bisa diproduksi menjadi 57.000 cartridge tambahan.
“Jika seluruh bahan diproduksi, maka akan ada lebih dari 600 jiwa yang terdampak. Ini bukan hanya pengungkapan barang, tapi penyelamatan nyawa,” tegas Kapolda.
Whisnu juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat krusial,” katanya.
Polda Sumut pun mencatat peningkatan penanganan kasus narkoba dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 30 April 2025, telah ditangani 101 kasus dan 159 tersangka berhasil diamankan.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun, polisi menyita 248,95 gramganja, 631,17 gram sabu-sabu, 123 gram pil ekstasi, dan 15 butir pil happy five.
Total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai lebih dari 4.000 jiwa.
Langkah Polda Sumut ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba terus berkembang dengan modus baru, dan pengawasan serta keterlibatan publik menjadi kunci dalam menanggulanginya. ***





