Polres Sumenep: Dugaan Korupsi Gedung Dinkes P-21
Polres Sumenep Berhasil Limpahkan Berkas Tipikor Gedung Dinkes Setelah di P-19 Sebanyak 9 Kali
SUMENEP, GEMATIPIKOR.Com – Polres Sumenep Madura Jawa Timur menyelesaikan berkas kasus tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014.
Dalam kasus tindak pidana korupsi itu Polres Sumenep telah menetapkan enam orang tersangka.
Sebelumnya berkas perkara Tipikor Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 tersebut sempat P-19 oleh Kejaksaan Negeri sebanyak sembilan kali.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, maka sejak tanggal 21 Juni 2023 Sudah dinyatakan P-21 artinya berkas perkara nya sudah lengkap dan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.SH.S.I.K.MH saat menggelar Pers rilis di Polres Sumenep Polda Jatim,Selasa (27/6).
Enam Tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Sumenep antara lain IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi).
Selain itu selaku PPK inisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep, MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).
Kasus tindak pidana korupsi kata Kapolres Sumenep terjadi sekira tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas dan mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm persegi.
“Mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm persegi,”terang AKBP Edo.
Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).
“Berkas perkara saat ini sudah dinyatakan lengkap ( P-21 ) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep,”pungkas AKBP Edo.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun
(Bambang edy s)