“Proyek Gelap Dispertan Pontianak: Papan Hilang, K3 Diabaikan, Kadis Bungkam”
Publik Mencium Aroma Penyimpangan — Inspektorat & Wali Kota Didesak Turun Tangan

Pontianak I GemaTipikor — Dugaan kejanggalan dalam proyek rehabilitasi pagar dan turap di bawah Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (Dispertan PP) Kota Pontianak kembali mengemuka. Proyek yang diduga menggunakan anggaran APBD Kota Pontianak Tahun 2025 itu menjadi sorotan karena minim transparansi dan diduga mengabaikan standar keselamatan kerja (K3).
Temuan tersebut diungkap Tim Gabungan Media saat melakukan penelusuran lapangan di kawasan Jalan Jerora, Pontianak Utara, Senin (24/11/2025). Sejumlah indikasi kelalaian terlihat jelas sejak awal, mulai dari tidak adanya papan proyek hingga kondisi pekerja yang bekerja tanpa perlengkapan keselamatan.
Papan Proyek Diduga Disembunyikan, Transparansi Dipertanyakan
Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana publik. Seorang pekerja di lokasi mengakui bahwa memang tidak pernah ada papan proyek sejak pekerjaan dimulai.
> “Memang tidak ada pak papan proyeknya dari awal,” ujar seorang pekerja.
Ketiadaan papan proyek bukan hanya pelanggaran administratif—lebih jauh, langkah ini menghilangkan hak publik untuk mengetahui besaran anggaran, penyedia jasa, durasi pengerjaan, hingga sumber pendanaan. Kondisi ini membuka ruang spekulasi mengenai potensi penyimpangan.

Standar K3 Diabaikan: Pekerja Tanpa Helm, Tanpa APD, Bahkan Bekerja Tanpa Alas Kaki
Lebih memprihatinkan, para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) dasar, seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu safety. Beberapa bahkan terlihat bekerja tanpa alas kaki dan tanpa baju.
Pengabaian K3 ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dispertan PP selaku pengguna anggaran. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, kelalaian ini dapat berimplikasi hukum kepada penanggung jawab proyek.
Kadis Dispertan PP Bungkam Meski Telah Dimintai Konfirmasi
Tim Liputan telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas serta pejabat teknis Dispertan PP sejak Rabu (26/11/2025). Upaya konfirmasi dilakukan berulang-ulang hingga Senin (1/12/2025). Namun seluruh permintaan klarifikasi tak mendapat respons.
Sikap bungkam ini justru memunculkan tanda tanya besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan proyek tersebut.
Inspektorat Diminta Audit Total, Wali Kota Diduga Harus Turun Menangani
Melihat banyaknya kejanggalan, publik mendesak Inspektorat Kota Pontianak melakukan audit menyeluruh, mulai dari administrasi, proses pengadaan, teknis pelaksanaan, hingga penerapan K3 di lapangan.
Sejumlah pegiat transparansi juga mendesak Wali Kota Pontianak turun tangan serta mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dispertan PP, yang dinilai tidak responsif dan gagal memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan.
Tindakan tegas dinilai penting untuk membuktikan bahwa Pemkot Pontianak tidak menolerir praktik tidak transparan, pengabaian keselamatan kerja, maupun dugaan penyimpangan anggaran. (TIM)





