Rutan Labuhan Deli Lakukan Pemindahan Narapidana untuk Atasi Over Kapasitas
Labuhan Deli, – Rutan Labuhan Deli kembali melaksanakan pemindahan narapidana sebagai langkah untuk menangani masalah Over Kapasitas yang semakin meningkat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pihak berwenang untuk meningkatkan kondisi dan pelayanan bagi para narapidana Kamis (03/10).
Dalam rangka pelaksanaan program pembinaan dan alasan urgensi keamanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pemindahan narapidana sebanyak 50 orang ke Lapas Siborong-borong.
Kegiatan pemindahan dilakukan sebab pada saat ini, Rutan telah mengalami over kapasitas. Lalu untuk mengurangi kelebihan jumlah warga binaan tersebut, perlu dilaksanakan pemindahan narapidana.
Sebelum dipindahkan menuju Lapas IIB Siborong-Borng, 50 WBP tersebut terlebih dahulu menjalani medical check dari tim medis Rutan Labuhan Deli. Proses pemindahan dimulai pukul 22.00 WIB, diawali dengan pendataan jumlah tahanan, kelengkapan berkas, dan pemborgolan sebelum masuk ke Transpas menuju Lapas SIborong-Borong.
Kepala Rutan Labuhan Deli menyatakan, Bahwa pemindahan ini melibatkan sejumlah narapidana ke lembaga pemasyarakatan lain yang memiliki kapasitas lebih. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di rutan serta memberikan ruang yang lebih baik bagi rehabilitasi.
Pihak Rutan juga mengedepankan prinsip keamanan dan kenyamanan dalam proses pemindahan, memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan over kapasitas yang telah berlangsung selama ini.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk keluarga narapidana yang mengharapkan kondisi yang lebih baik bagi kerabat mereka. Pihak Rutan berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif demi keberlangsungan proses rehabilitasi narapidana. (Irwansyah).