Daerah

Setahun Tanpa Kepastian, Warga Ambarawa Desak Polda Kalbar Perjelas Penanganan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kalbar I GemaTipikor – Ketidakjelasan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah berjalan lebih dari satu tahun memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Busran, warga Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, meminta kepastian hukum atas laporan yang telah ia ajukan ke Polda Kalimantan Barat.

Laporan tersebut ditujukan kepada dua orang berinisial TT dan ST yang diduga melakukan fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dugaan perbuatan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang melarang setiap orang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal tersebut.

Namun hingga kini, Busran mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan terhadap laporan yang telah disampaikannya secara resmi kepada pihak kepolisian.

Sebagai warga negara yang memilih menempuh jalur hukum, Busran berharap proses penanganan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian bagi pihak pelapor.

“Saya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tetapi sudah lebih dari satu tahun, perkara ini terasa berjalan di tempat tanpa kejelasan perkembangan,” ujarnya.

Menurut Busran, kepastian proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia berharap laporan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyinggung prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.

“Sebagai masyarakat yang taat hukum, saya hanya berharap laporan ini diproses secara adil, transparan, dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Harapan serupa juga disampaikan sejumlah warga di wilayah Ambarawa dan sekitarnya. Mereka menilai kejelasan penanganan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menegakkan prinsip keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.(Bsg)

Related Articles

Back to top button