Vonis 9 Bulan Perusakan Kantor Polresta Jaktim: Tuntutan Jaksa Dinilai Janggal

Jakarta I GemaTipikor — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan kepada dua terdakwa perkara kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 26 Januari 2026, di ruang sidang Purwoto Gandasubrata.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Irwan Hamid.SH menyatakan terdakwa Septian Eka Saputra dan Indra Setya Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang.
Dakwaan Pasal 262 KUHP Baru
Pasal 262 KUHP Baru mengatur tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Ancaman tersebut dapat meningkat menjadi 7 tahun apabila mengakibatkan luka, 10 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan 12 tahun apabila mengakibatkan kematian.
Dalam perkara ini, fakta persidangan mengungkap bahwa perbuatan para terdakwa berkaitan dengan kerusuhan dan perusakan Kantor Polresta Jakarta Timur, yang terjadi akibat aksi provokatif dan pengerahan massa. Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan di muka umum, sehingga memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
Tuntutan Jaksa Dipertanyakan
Jaksa Penuntut Umum Wiwin Widiastuti Supeno sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan tersebut memicu tanda tanya di kalangan pengamat hukum dan masyarakat, mengingat ancaman maksimum Pasal 262 KUHP Baru mencapai 5 tahun penjara.
Fakta persidangan juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga berperan sebagai provokator atau dalang kerusuhan, yang berujung pada kerusakan fasilitas negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: mengapa tuntutan jaksa jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimum yang diatur undang-undang?
Meski demikian, hingga putusan dibacakan, tidak ada keterangan resmi dari pihak penuntut umum terkait alasan strategis atau yuridis di balik tuntutan tersebut.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan masyarakat serta merusak fasilitas kepolisian sebagai simbol penegakan hukum.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah:
• Para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
• Mengakui perbuatannya secara terbuka.
• Belum pernah dihukum sebelumnya.
• Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Majelis juga mengungkapkan bahwa salah satu terdakwa, Septian Eka Saputra, diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif, yang secara etik seharusnya memberikan teladan dalam menaati hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap menegaskan adanya kesalahan pidana para terdakwa.
Sikap Terdakwa
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan pikir-pikir sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Hingga sidang ditutup, kedua terdakwa belum menyatakan sikap secara resmi.
Catatan Publik
Putusan ini kembali membuka diskursus mengenai konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut kekerasan massal dan perusakan fasilitas negara. Publik menaruh perhatian pada perbedaan signifikan antara ancaman maksimum undang-undang, tuntutan jaksa, dan vonis hakim, yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi ketidakseragaman dalam penerapan hukum pidana.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian awal penerapan KUHP Baru, yang diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera secara seimbang.(Tim)




