Berita Investigasi

Bobroknya Proyek Puskesmas Rp 7 Miliar di Pontianak: 13 Pelanggaran Krusial, PPK–Kontraktor Diduga Main Mata

Pontianak | GemaTipikor—Pembangunan Puskesmas di Jalan Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, yang menelan anggaran lebih dari Rp 7 miliar dari APBD Kota Pontianak Tahun 2025, kini menuai sorotan keras publik. Proyek fasilitas kesehatan yang semestinya menjadi simbol pelayanan dan keselamatan masyarakat justru diduga kuat sarat penyimpangan, mulai dari pengabaian spesifikasi teknis, pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga indikasi pembiaran sistematis oleh pihak berwenang.

Investigasi lapangan tim media bersama pemantauan independen mengungkap bahwa kondisi fisik bangunan tidak mencerminkan besarnya anggaran yang digelontorkan. Dugaan pengurangan volume pekerjaan, penurunan mutu material, hingga manipulasi metode kerja mengemuka dan menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek.

Lebih memprihatinkan, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Fakta ini menjadi indikasi nyata pelanggaran serius terhadap regulasi K3 dan sekaligus menyoroti lemahnya—bahkan nyaris nihilnya—pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.

Seorang warga sekitar menyuarakan kecurigaan yang kini menjadi keresahan publik.

“Nilainya miliaran, tapi kualitasnya patut dipertanyakan. Kalau diaudit secara serius, saya yakin akan terbuka semuanya,” ujarnya.

PPK dan Kontraktor Bungkam, Aroma Kongkalikong Kian Tercium

Sorotan semakin tajam ketika PPK dan pihak kontraktor terkesan kompak menghindar dari upaya konfirmasi. Sejak temuan lapangan mencuat, tidak ada klarifikasi terbuka, tidak ada penjelasan resmi, dan tidak tampak langkah korektif di lokasi proyek.

Sikap saling menutup diri ini justru memperkuat dugaan publik adanya kongkalikong antara PPK dan kontraktor dalam pembiaran pekerjaan yang diduga menyimpang dari RAB, gambar kerja, dan standar teknis. Penghindaran sistematis dari pertanyaan publik dinilai sebagai sinyal awal praktik pengelolaan proyek yang tidak transparan.

Sejumlah pengamat menilai, mustahil rangkaian penyimpangan teknis tersebut terjadi tanpa sepengetahuan PPK, mengingat peran strategisnya dalam pengendalian mutu, administrasi, dan pencairan pembayaran pekerjaan.

AWI Kota Pontianak Turun Lapangan, Desak Sanksi Tanpa Tawar

Dugaan penyimpangan ini kian menguat setelah Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak melakukan inspeksi lapangan pada 10 Desember 2025. Proyek yang dikerjakan oleh CV Firaz tersebut dinilai menyimpang dari RAB, spesifikasi teknis, serta standar konstruksi bangunan fasilitas kesehatan.

Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menegaskan bahwa proyek pelayanan publik tidak boleh dijadikan ajang bancakan anggaran.

“Ini uang rakyat. Jika mutu dikorbankan dan pengawasan diduga dibiarkan, maka PPK dan kontraktor wajib dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada alasan berlindung di balik jabatan,” tegasnya.

AWI menilai, pola bungkam justru menjadi indikator kuat bahwa pengawasan hanya formalitas administratif di atas kertas.

13 Temuan Krusial: Dugaan Pengurangan Mutu Terstruktur

Tim monitoring mencatat sedikitnya 13 temuan krusial, di antaranya:

Papan proyek dipasang di lokasi tidak strategis (minim transparansi).

Pasak bumi dikurangi dari 5 menjadi 3 titik.

Galian cakar ayam tidak sesuai SOP.

Waterpass lantai dasar hanya satu lapis.

Rehab tanpa warnis, pemasangan besi tidak sesuai kaidah.

Adukan beton tidak menggunakan ready mix.

Jarak tiang ±27 meter, tidak sesuai standar.

Baja ringan diduga tidak ber-SNI, dan temuan lainnya.

Rangkaian temuan ini mengarah pada dugaan efisiensi biaya ilegal yang berpotensi menghasilkan bangunan tidak layak fungsi dan membahayakan keselamatan publik.

Regulasi Diduga Dilanggar, Ancaman Pidana Mengintai

Proyek ini diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Keselamatan Kerja (K3):

UU No. 1 Tahun 1970

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021

Jasa Konstruksi & Mutu Bangunan:

UU No. 2 Tahun 2017

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020

Transparansi Proyek:

Permen PUPR No. 8 Tahun 2021

Jika terbukti, pihak terkait tidak hanya terancam sanksi administratif, tetapi juga pidana atas pembiaran dan potensi kerugian keuangan negara.

Desakan Audit Total dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

AWI bersama masyarakat mendesak Wali Kota Pontianak, Inspektorat Daerah, Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk:

Melakukan audit teknis dan keuangan independen,

Menelusuri peran PPK dan konsultan pengawas,

Menjatuhkan sanksi tegas tanpa kompromi demi efek jera.

Bungkam Berlanjut, Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, PPK, kontraktor CV Firaz, maupun Dinas Kesehatan Kota Pontianak belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi berulang kali. Sikap bungkam ini justru kian menguatkan kecurigaan publik atas dugaan praktik kongkalikong dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

AWI memastikan seluruh temuan akan dilaporkan secara resmi kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Bsg_Tim)

Related Articles

Back to top button