Berita Investigasi

Dugaan Proyek Siluman Rp1,3 Miliar Menguak Borok APBD Kalbar

AWI Pontianak Tantang BPK dan APH Bertindak Tegas

Pontianak | Gema Tipikor — Dugaan proyek fiktif senilai Rp1,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat kini menjadi sorotan tajam publik. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak secara terbuka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar untuk segera melakukan audit investigatif, serta menantang aparat penegak hukum (APH) agar tidak ragu mengusut tuntas indikasi kejahatan anggaran yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kalbar.

Dugaan proyek siluman ini mencuat setelah tidak ditemukannya wujud fisik jalan akses menuju gudang oli bekas yang diklaim telah dibangun pada tahun anggaran 2021. Proyek bernilai fantastis tersebut diduga hanya hidup dalam dokumen administrasi, sementara fakta di lapangan menunjukkan nihil pembangunan.

AWI Kota Pontianak menegaskan, jika benar anggaran negara telah dicairkan tanpa realisasi fisik pekerjaan, maka hal tersebut bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi. “Jika APBD dicairkan tetapi kegiatan tidak pernah ada, itu adalah proyek fiktif. Negara tidak boleh ragu. BPK wajib audit investigatif, dan APH wajib mengusut siapa aktor di baliknya,” tegas Ketua AWI Kota Pontianak.

Sejak proses awal, proyek ini dinilai sarat kejanggalan. Dari 58 perusahaan yang mendaftar tender, hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran. Pemenang tender, CV Juara Jaya Anantara, hanya unggul sekitar Rp40 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS)—selisih tipis yang memunculkan dugaan kuat tender telah dikondisikan dan tidak berlangsung secara sehat serta kompetitif.

Fakta lapangan semakin memperkuat dugaan tersebut. Hasil penelusuran tim investigasi media menunjukkan lokasi yang disebut sebagai badan jalan proyek hanyalah lahan becek menyerupai rawa, dipenuhi rumput liar, tanpa tanda pengerasan, pengurugan, maupun struktur jalan sebagaimana spesifikasi proyek. Badan jalan yang dimaksud tidak ditemukan sama sekali.

Keanehan semakin mencolok ketika pernyataan antara pejabat justru saling bertolak belakang. Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perkim Kalbar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ya. M. Ridwan, ST, MM—yang kini menjabat Sekretaris BPBD Kalbar—mengklaim proyek telah dikerjakan dan dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalbar. Namun klaim tersebut dibantah tegas oleh Kepala DLH Kalbar, Ir. Adiyani, MH, yang menyatakan bahwa DLH tidak pernah menerima maupun menggunakan jalan tersebut. Bahkan, menurutnya, pengajuan pembangunan jalan baru justru diajukan dalam APBD Perubahan Tahun 2025.

AWI menilai kontradiksi pernyataan lintas instansi ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan indikator serius adanya manipulasi proyek. “Dokumen ada, anggaran cair, tapi fisik nol. Ini pola klasik proyek siluman. APH tidak boleh menunggu laporan resmi. Bukti awal sudah terang,” ujar perwakilan AWI.

Selain mendesak BPK melakukan audit menyeluruh, AWI Kota Pontianak juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa pengawasan APBD tidak boleh longgar. Hilangnya uang rakyat tanpa hasil pembangunan nyata adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Kini, masyarakat menanti sikap negara: apakah dugaan proyek fiktif Rp1,3 miliar ini akan diungkap secara transparan dan tuntas, atau kembali tenggelam dalam sunyi penegakan hukum.(TIM)

Related Articles

Back to top button