Dana Desa Kartamulya Disorot, Proyek Jalan Mangkrak Picu Krisis Kepercayaan Warga

OKU Timur, GemaTipikor – Mandeknya proyek pembangunan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa di Desa Kartamulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, memunculkan sorotan serius terkait transparansi pengelolaan anggaran publik, pola pengambilan keputusan di tingkat desa, hingga lemahnya komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat setelah Camat Madang Suku I, Jupriansyah, S.E., memanggil Kepala Desa Kartamulya Edi Irawan, bendahara desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna meminta penjelasan terkait sejumlah proyek fisik desa yang belum selesai meskipun anggaran telah dialokasikan pada tahun anggaran 2025.
Salah satu proyek yang paling disorot ialah pembangunan jalan desa yang hingga Mei 2026 disebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Dalam pertemuan di kantor kecamatan, Camat Jupriansyah dikabarkan memberikan teguran keras kepada perangkat desa terkait keterlambatan tersebut.
“Saya sudah tegur kepala desa, BPD, dan bendahara. Tidak ada alasan proyek mangkrak. Dana desa itu uang negara. Saya minta komitmen mereka untuk menyelesaikan dalam waktu satu setengah bulan,” ujar Jupriansyah sebagaimana dihimpun dari keterangan yang beredar.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Desa Edi Irawan bersama pihak terkait menandatangani surat fakta integritas yang memuat komitmen penyelesaian pembangunan jalan desa dalam batas waktu yang telah ditentukan pihak kecamatan. Dokumen tersebut juga mencantumkan klausul kesediaan menerima konsekuensi hukum apabila kesepakatan tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, tenggat waktu yang diberikan disebut telah terlewati tanpa adanya penyelesaian proyek secara nyata. Kondisi itu memicu keresahan warga yang mempertanyakan arah pengelolaan Dana Desa yang semestinya menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketua BPD Desa Kartamulya menyatakan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian proyek tersebut. Ia juga meminta bendahara desa segera mencairkan sisa anggaran apabila pembangunan kembali dilanjutkan.
“Kami berharap, dengan adanya fakta integritas ini, pembangunan benar-benar diselesaikan dan transparan,” ujarnya.
Keluhan tidak hanya datang dari masyarakat umum. Sejumlah aparat desa disebut turut mempertanyakan pola pengelolaan anggaran yang dinilai kurang terbuka. Mereka mengaku tidak banyak dilibatkan dalam pembahasan pembangunan maupun penggunaan Dana Desa.
Situasi tersebut dinilai mencerminkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar proyek fisik yang tertunda. Dalam tata kelola pemerintahan desa, musyawarah dan partisipasi masyarakat merupakan prinsip utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi itu menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan melibatkan masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa.
Minimnya keterbukaan dinilai berpotensi menghilangkan legitimasi sosial pembangunan di mata warga. Karena itu, masyarakat Desa Kartamulya mendesak agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat pengawas maupun penegak hukum.
Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Kejaksaan Negeri, hingga pihak kepolisian melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa.
“Kalau memang ada penyimpangan dana desa, kami berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan masyarakat semakin menguat setelah fakta integritas yang sebelumnya ditandatangani disebut telah melewati batas waktu penyelesaian. Camat diketahui sebelumnya memberikan tenggat sekitar satu setengah bulan dengan target penyelesaian pada akhir November 2025. Namun hingga kini proyek disebut belum terealisasi secara optimal.
Di sisi lain, Kepala Desa Kartamulya Edi Irawan disebut belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan teknis mandeknya pembangunan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah pihak dikabarkan belum memperoleh tanggapan.
Beberapa warga juga menilai pengambilan keputusan pembangunan desa selama ini lebih banyak melibatkan kepala desa dan bendahara, sementara unsur masyarakat maupun aparat desa lainnya tidak dilibatkan secara terbuka dalam musyawarah pembangunan.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana Dana Desa yang dirancang sebagai motor pembangunan dari tingkat bawah dapat memunculkan konflik sosial apabila tata kelolanya dilakukan secara tertutup dan minim akuntabilitas. Sebab pembangunan tidak hanya menyangkut fisik jalan dan pencairan anggaran, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik yang dibangun melalui transparansi, partisipasi masyarakat, serta pengawasan yang berjalan efektif agar setiap penggunaan uang negara benar-benar kembali untuk kepentingan warga desa.
Reporter: Sakban
Editor: AH





