Berita InvestigasiDaerah

Tambang Emas Ilegal di Sungai Landak Kembali Disorot, Kerusakan Lingkungan Kian Dikeluhkan Warga

LANDAK, GemaTipikor – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di aliran Sungai Landak, tepatnya di Desa Pak Mayam, Kabupaten Landak, kembali menuai sorotan publik. Klarifikasi pihak kepolisian yang menyebut aktivitas penambangan telah dihentikan melalui pendekatan persuasif bersama masyarakat justru memicu kontroversi dan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan. Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan lanting bermesin besar serta peralatan modern dinilai sulit dikategorikan sebagai aktivitas masyarakat kecil yang dilakukan secara tradisional.

Publik pun mempertanyakan pihak yang dimaksud sebagai “masyarakat” dalam narasi penghentian tersebut. Sebab warga yang tinggal di bantaran Sungai Landak justru disebut menjadi kelompok yang paling terdampak akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas PETI.

Keruhnya air sungai, rusaknya ekosistem perairan, berkurangnya hasil tangkapan nelayan, hingga ancaman pencemaran merkuri menjadi persoalan yang terus dikeluhkan masyarakat di sepanjang aliran sungai. Aktivitas PETI disebut telah berlangsung cukup lama dan berkali-kali menjadi perhatian media, namun hingga kini dinilai belum ada penegakan hukum yang benar-benar menyentuh aktor utama maupun pemodal besar di balik operasional tambang ilegal tersebut.

Di tengah masyarakat juga muncul dugaan bahwa penghentian aktivitas PETI hanya bersifat sementara untuk meredam sorotan publik. Pasalnya, praktik tambang ilegal di kawasan tersebut disebut kerap kembali beroperasi setelah pengawasan melemah.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait komitmen penegakan hukum, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas PETI di wilayah Sungai Landak.

Pengurus DPD GWI Kalimantan Barat, Andi Azwar, menyampaikan kritik terhadap sikap aparat yang dinilai masih lunak terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau benar demi masyarakat kecil, tentu menggunakan alat tradisional dengan skala terbatas, bukan lanting besar bermesin yang mampu mengeruk material sungai secara brutal. Jangan sampai atas nama masyarakat, hukum dan aturan justru diinjak-injak,” tegas Andi Azwar.

Menurutnya, istilah “tambang rakyat” tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalkan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan sungai. Ia menegaskan seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi, memperhatikan aspek lingkungan hidup, serta tidak merusak sumber kehidupan masyarakat.

Secara hukum, aktivitas PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Penggunaan mesin penyedot dan alat berat di kawasan aliran sungai juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air karena dapat merusak struktur dasar sungai, memicu abrasi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.

DPD GWI Kalimantan Barat mendesak Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PETI di Sungai Landak, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan cukong dan pemodal besar yang diduga berada di balik operasional tambang ilegal tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi juga menunjukkan langkah konkret dalam penindakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

Jika pembiaran terus terjadi, kerusakan Sungai Landak dikhawatirkan akan menjadi ancaman ekologis jangka panjang yang dampaknya dapat dirasakan lintas generasi.

(Bsg-Tim007)

Related Articles

Back to top button