“Hak Jawab Fiktif, Opini Rekayasa” — Dugaan Pelanggaran UU Pers dalam Polemik BBM Subsidi Meliau

Pontianak I GemaTipikor — Polemik pemberitaan dugaan penimbunan BBM subsidi di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, kini menjelma menjadi persoalan yang jauh lebih serius. Bukan lagi semata soal dugaan tindak pidana, melainkan indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan portal Kalimantan Post.
Persoalan ini mencerminkan pergeseran berbahaya: dari pencarian kebenaran berbasis fakta, menjadi konstruksi opini yang menyesatkan publik.
Secara tegas perlu ditegaskan, hak jawab dan hak sanggah bukan instrumen opini bebas yang dapat digunakan sembarang pihak. Pasal 1 angka 11 UU Pers dengan gamblang menyebutkan bahwa hak jawab adalah hak orang atau kelompok orang yang dirugikan langsung oleh pemberitaan berbasis fakta, bukan hak media lain, apalagi oknum wartawan tanpa mandat tertulis dari pihak yang mengaku dirugikan.
Lebih jauh, Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur kewajiban media melayani hak jawab secara proporsional, dengan syarat mutlak:
1. Diajukan oleh pihak yang dirugikan langsung,
2. Disampaikan secara resmi dan tertulis,
3. Ditujukan kepada media yang memuat berita.
Sanggahan yang dipublikasikan oleh oknum wartawan Kalimantan Post tidak memenuhi satu pun unsur tersebut. Secara hukum pers, tindakan itu cacat formil dan batal demi hukum.
Keanehan kian mencolok ketika “hak sanggah” justru diterbitkan sebelum berita utama dipublikasikan pada 19 Desember 2025. Dalam logika jurnalistik dan kerangka hukum pers, tidak mungkin ada hak jawab atas berita yang belum pernah terbit. Fakta ini memunculkan dugaan serius adanya rekayasa opini dan itikad tidak baik untuk membelokkan persepsi publik sejak awal.
Pada saat sanggahan itu dirilis, tim peliputan masih berada di lapangan melakukan verifikasi dan pendokumentasian fakta. Pihak Alun, yang diduga sebagai pemilik BBM subsidi, menghindar dari upaya klarifikasi. Bahkan, konfirmasi lanjutan ke Polsek Meliau pada 20 Desember 2025 tidak membuahkan hasil karena kantor dalam keadaan tanpa petugas.
Ironisnya, di tengah minimnya fakta dan absennya konfirmasi, oknum wartawan Kalimantan Post justru melontarkan pernyataan keliru dengan mengklaim bahwa DPC organisasi media tidak boleh meliput di wilayah lain. Pernyataan ini bukan hanya sesat, tetapi bertentangan langsung dengan prinsip kebebasan pers.
Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang membatasi wilayah liputan wartawan. Sebaliknya, Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk pembatasan, penghalangan, serta intervensi terhadap kerja jurnalistik. Larangan liputan lintas daerah dapat dikategorikan sebagai upaya pembungkaman dan delegitimasi kerja pers.

Sebagaimana ditegaskan wartawan senior Budi Gautama, selama peliputan dilakukan berbasis fakta lapangan, data valid, dokumentasi autentik, dan prinsip keberimbangan, maka peliputan lintas wilayah adalah sah dan dilindungi undang-undang.
Fakta hukum tidak dapat dikalahkan oleh opini. Pasal 6 UU Pers menegaskan fungsi pers adalah memenuhi hak publik untuk mengetahui informasi yang benar, bukan opini sepihak yang lahir tanpa verifikasi. Opini tanpa cek lapangan adalah pelanggaran etika jurnalistik dan bentuk nyata pembodohan publik.
Kasus ini menyingkap persoalan mendasar: krisis integritas dan pemahaman hukum pers pada oknum wartawan Kalimantan Post. Menjadi jurnalis bukan sekadar memiliki KTA, melainkan soal kompetensi, etika, dan kepatuhan pada UU Pers. Tanpa itu, produk jurnalistik berubah menjadi propaganda menyesatkan yang merusak kepercayaan publik.
“Kami menegaskan, fakta lapangan tidak dapat dibantah dengan opini—apalagi opini yang lahir tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi, dan tanpa dasar hukum. Jika praktik semacam ini dibiarkan, kebebasan pers justru dirusak oleh insan pers itu sendiri,” tegas Budi Gautama.
Atas dasar itu, tim menyatakan siap membawa persoalan ini ke Dewan Pers sebagai dugaan pelanggaran serius terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (TIM/RED)





