Berita Investigasi

Kejati Kalbar Perluas Penggeledahan di KSOP Ketapang, Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit

Ketapang, GemaTipikor — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan ekspor bauksit oleh PT Laman Mining. Upaya tersebut diwujudkan melalui penggeledahan lanjutan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026), yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Penggeledahan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan penyimpangan pada proses administrasi dan perizinan ekspor komoditas pertambangan. Tim penyidik Kejati Kalbar memeriksa secara detail berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas bongkar muat, persetujuan ekspor, serta dokumen pendukung lainnya yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan langkah penggeledahan lanjutan tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian integral dari strategi penyidikan untuk membangun konstruksi perkara yang utuh dan akurat.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan Ridwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting dari lokasi penggeledahan. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman, kajian hukum, serta proses penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mohon waktu agar proses penyidikan dapat berjalan secara komprehensif. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik setelah tahapan penyidikan ini selesai,” ujarnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut tata kelola ekspor komoditas pertambangan yang bernilai ekonomi tinggi dan berpengaruh langsung terhadap penerimaan negara. Dugaan penyimpangan dalam rantai ekspor bauksit dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum serta menjaga integritas dalam sektor pertambangan dan kepelabuhanan.
(TIM)

Related Articles

Back to top button