Polres Ngawi Bongkar Jaringan Pencurian Kabel Sibel
Pelaku Teridentifikasi Beraksi di 53 Lokasi

Ngawi I GemaTipikor – Polres Ngawi Polda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel yang selama ini meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diketahui telah melakukan aksi kejahatan di 53 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa terakhir terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman. Pelaku berinisial A.S. tertangkap tangan saat melakukan pencurian kabel sibel milik warga.
Saat dipergoki saksi di sebuah gubuk sawah, pelaku sempat berdalih sedang mencari burung. Namun ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi. Tindakan tersebut menyebabkan peristiwa ini dikualifikasikan sebagai pencurian dengan kekerasan.

Tim Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., dengan dukungan warga sekitar, berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, gunting besi, karung, helm, serta potongan kabel sibel hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel sibel di 53 TKP yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Ngawi. Aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata keseriusan Polres Ngawi dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang disertai kekerasan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. Peran aktif masyarakat juga sangat kami apresiasi,” tegas Kapolres Ngawi, Selasa (6/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka A.S. dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.(Bambang)





