Hukrim

Polsek Kedunggalar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

Pencurian Mesin Genset di Kawasan Kehutanan Ngawi

Ngawi.Gematipikor.com –Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedunggalar, Polres Ngawi, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mesin genset merek Starke tipe GFH 5900 E warna merah yang terjadi di kawasan multiusaha kehutanan Petak 35C, RPH Kedung merak, BKPH Begal, turut Dusun Gebung, Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Pelaku berinisial PR  (38), warga Dusun Gebung, Desa Pelang kidul, Kecamatan Kedunggalar, berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis, (23/10/2025), setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim Reskrim.

Kasus ini bermula dari laporan Hariyanto, S.Pd., M.Pd., seorang guru warga Dusun Gebung, yang kehilangan mesin genset miliknya pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat pelapor bersama saksi mengecek kebun alpukat dan nangka, mereka mendapati terpal penutup mesin genset telah terlepas dan mesin hilang. Setelah memastikan melalui pekerja kebun bahwa genset tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedunggalar.

 

Pelaku Akui Telah Beraksi di Beberapa Lokasi . Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mesin genset dan beberapa peralatan lainnya di wilayah sekitar kawasan kehutanan Kedunggalar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 unit mesin genset Starke GFH 5900 E warna merah

1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 nopol B 6130 TFB warna hitam (digunakan untuk mengangkut hasil curian)

1 buah gagang gergaji besi

1 buah kunci sok ring 17

1 unit dinamo pompa air Daiho warna merah

2 buah alat singkal bajak

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di kawasan kehutanan Kedunggalar. Salah satu aksinya terjadi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saat ia mencuri satu unit singkal bajak sawah dan menjualnya kepada seseorang bernama Str alias Ocm, warga Dusun Winong, Kecamatan Kedunggalar, dengan harga Rp80.000. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Apresiasi atas Respons Cepat Polisi

Kapolsek Kedunggalar AKP Karno, melalui Kanit Reskrim Polsek Kedunggalar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi solid anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

> “Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polsek Kedunggalar untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap aset dan barang berharga milik pribadi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(AS)

Related Articles

Back to top button