Proyek APBD 2024 Kab, Mempawah Senilai 89 Milliar Tidak Memakai K3/APD Proyek
PT. Patimah Indah Utama Sebagai Pelaksana Belum Bisa di Konfirmasi Karena Alasan Tidak Berada di Lokasi Proyek

MEMPAWAH, Gematipikor.com – Pemerintah kabupaten mempawah dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kembali menggelontorkan APBD tahun 2024 senilai 89 milliar untuk belanja modal pembangunan SPAM jaringan perpipaan di kawasan perkotaan tepatnya di jalan daeng penambon, mempawah timur kalimantan barat.
PT. Patimah Indah Utama sebagai pelaksana proyek tersebut menyanggupi pekerjaan rampung selama 288 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender, Namun di tengah pelaksanaan proyek ditemukan beberapa pekerja tidak menggunakan K3/APD untuk keselamatan bekerja.pada 15/06/2024.
Kontraktor yang tidak mengindahkan K3/APD (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) saat di lapangan merupakan hal yang sangat tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat menyebabkan risiko kecelakaan dan bahaya bagi para pekerja yang bekerja di proyek tersebut.
Ketika kontraktor tidak memperhatikan K3/APD, maka bisa terjadi kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera serius bahkan kematian bagi para pekerja. Selain itu, tidak mematuhi standar K3/APD juga dapat berdampak negatif pada lingkungan kerja dan mempengaruhi produktivitas serta kualitas pekerjaan yang dilakukan.
Oleh karena itu, kontraktor harus selalu mengutamakan K3/APD dan memastikan bahwa semua pekerja di lapangan terlindungi dengan perlindungan yang memadai. Mereka juga harus memberikan pelatihan dan edukasi kepada seluruh pekerja tentang pentingnya K3/APD dan bagaimana cara menjaga keselamatan dan kesehatan mereka saat bekerja.
Jika kontraktor terus mengabaikan K3/APD, maka pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Badan Pengawas K3 dapat melakukan penindakan dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai pengguna jasa kontraktor, kita juga perlu selektif dalam memilih kontraktor yang memiliki komitmen tinggi terhadap K3 agar dapat menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja di lapangan.
Di lokasi proyek saat di konfirmasi sama humas atas nama Hamzah tidak ada ditempat, lalu redaksi mencoba menghubungi lewat telepon seluler nya lalu Hamzah menyampaikan nanti aja bang kita ketemu, sampai berita ini di rilis tak kunjung bertemu dengan Hamzah, Menurut informasi Hamzah seyogianya adalah mantan aktivis/wartawan mempawah yang di rekrut oleh pihak Pemda mempawah untuk di jadikan Humas Proyek di peruntukan di lapangan, Sementara perwakilan dari pihak pelaksana atas nama Wapa juga tidak ada ditempat.
Haji Dodi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK), saat di konfirmasi mengatakan, ” Bahwah K3/APD nya sudah di pakai pak, setelah mendapat konfirmasi dari Haji Doni sebagai pejabat pembuat komitmen pihak Redaksi memastikan ke lokasi namun saat tiba di lokasi masih ada beberapa pekerja proyek yang mengindahkan arahan tersebut, pada 15/06/2024.
Di samping itu berdasarkan investigasi di lapangan kuat dugaan bahwa kontraktor menggunakan material tanah galian C yang diduga tidak berijin di ketahui saat di tanya nota pengambilan material atau surat jalan pada supir truk, namun supir truk tidak bisa menunjukkan nya, justru supir truk pengangkut tanah berdalih menjual nama “Haji Sadiri” nanti sore di antar pak Haji Sadiri pungkas supir truk.
Haji Sadiri saat mau di konfirmasi Media ini belum mendapat kan keterangan karena yang bersangkutan tak kunjung bertemu, menurut informasi yang bersangkutan lagi menunaikan Ibadah Haji tahun 2024.
Tindakan supir truk tersebut andai kata bohong tentu merupakan tindakan yang sangat merugikan dan tidak etis. Penggunaan material tanah yang tidak berijin dapat menyebabkan kerugian finansial, serta dapat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sementara penjualan nama “Haji Sadiri” oleh supir truk merupakan praktik penipuan yang merugikan pihak lain.
Jika dugaan ini benar, maka perlu dilakukan tindakan yang tegas untuk menindak kontraktor dan supir tersebut. Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan regulasi terkait penggunaan material tanah yang berijin serta memastikan keberlangsungan proyek secara legal dan etis. Sementara supir yang terlibat dalam penjualan nama “Haji Sadiri” harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak yang berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum, dapat melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti benar, kontraktor dan supir tersebut harus dikenakan sanksi yang sesuai dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu waspada dan melaporkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan dan etika kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan tindakan yang cepat dan tepat. Dengan demikian, kita dapat mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan dan melindungi kepentingan bersama.
One Comment