Berita Investigasi

Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah: AWI Bongkar Kelemahan Pengawasan

LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

Singkawang I GemaTipikor Kalimantan Barat – Dugaan masalah kembali mencuat pada proyek pembangunan jalan menuju TPA Wonosari, Pajintan, Singkawang Timur, yang menghabiskan anggaran APBD-P sebesar Rp400 juta. Baru beberapa bulan selesai, jalan sudah mengalami kerusakan dini: aspal mengelupas, permukaan menyusut, hingga retakan yang mengindikasikan pekerjaan jauh dari standar teknis perkerasan jalan.

AWI Bongkar Pelanggaran: Tanpa APD, Tanpa Papan Proyek, Tanpa Pengawasan

Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Singkawang mengungkap sederet kejanggalan saat melakukan inspeksi lapangan. Temuan tersebut bukan hanya persoalan teknis, melainkan pelanggaran mendasar terhadap aturan penggunaan anggaran negara.

AWI menemukan: Pekerja tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri)—melanggar aturan K3.

Tidak ada papan informasi proyek—bertentangan dengan UU KIP dan Permen PUPR No. 14/2020.

Kualitas pekerjaan rendah, terbukti dari cepatnya kerusakan pasca pengerjaan.

Fungsi konsultan pengawas dipertanyakan, karena pelanggaran dibiarkan tanpa tindakan.

> “Pekerja tanpa APD, papan proyek nihil, dan umur jalan hanya hitungan bulan. Itu bukti pengawasan lemah. Ada potensi penyimpangan,” tegas Tim Monitoring AWI.

AWI menilai rangkaian kelalaian tersebut bertentangan dengan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama terkait standar mutu, keselamatan kerja, dan kewajiban pengawasan teknis yang semestinya melekat.

Konsultan Pengawas Jadi Sorotan: Kelalaian Bisa Berujung Pidana

Sebagai pihak yang dibayar menggunakan uang negara, konsultan pengawas wajib memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, K3 ditegakkan, dan transparansi berjalan. Pembiaran terhadap pelanggaran mendasar berpotensi menyeret mereka pada pertanggungjawaban hukum, baik administratif maupun pidana.

LEGARI: “Ada Pola Penyimpangan, Kejati Wajib Turun!”

Ketua Lembaga Anti Rasua Indonesia (LEGARI), Agoes Hidayat, menilai situasi ini bukan lagi sekadar kekurangan teknis. Ia menyebut adanya pola yang patut dicurigai sebagai indikasi penyimpangan anggaran.

> “Jalan baru selesai sudah rusak, pekerja tanpa K3, papan proyek hilang, pengawas diam. Ini pola penyimpangan, bukan kebetulan,” tegasnya.

LEGARI menilai terdapat indikasi kuat berupa:

pelanggaran administrasi,

pekerjaan tidak sesuai RAB atau spesifikasi,

potensi kerugian negara,

dan dugaan tindak pidana korupsi.

Agoes menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat harus segera turun tangan membuka penyelidikan awal atas proyek yang seluruh dananya berasal dari publik.

> “Jangan tunggu anggaran kembali digelontorkan untuk memperbaiki kerusakan yang tidak seharusnya terjadi. Jika ada penyimpangan, semua yang terlibat wajib bertanggung jawab,” ujarnya.

Potensi Jerat Hukum Kontraktor dan Pengawas

Apabila penyelidikan menemukan adanya: pengurangan volume, material tidak sesuai spek, mark-up, atau kelalaian pengawasan, maka para pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman: penjara hingga 20 tahun, denda sampai Rp1 miliar, pencabutan izin usaha, blacklist, hingga tuntutan ganti rugi.

LEGARI Siap Serahkan Bukti

Agoes memastikan LEGARI telah mengumpulkan dokumen dan bukti yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

> “Publik berhak tahu. Negara tidak boleh dirugikan. Jika proyek pemerintah sudah abaikan transparansi dan spesifikasi, maka hukum harus bergerak,” tutupnya.(Tim)

Related Articles

Back to top button