PSHT GERUDUK RUANG PUBLIK: NEGARA DIDESAK HENTIKAN ABU-ABU HUKUM, LEGITIMASI PALSU DINYATAKAN ILEGAL

Madiun I GemaTipikor — Alun-Alun Kota Madiun, Senin pagi (2/2/2026), menjadi arena pernyataan sikap terbuka Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Tepat pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, ratusan warga PSHT turun ke jalan dalam aksi terorganisir, disiplin, dan tanpa kompromi—menuntut negara berhenti ragu dan menegakkan hukum secara tegas.
Aksi tersebut dikoordinatori Jack Bonsari dan dihadiri langsung jajaran pengurus resmi PSHT, antara lain Ketua Biro Hukum Pusat PSHT sekaligus Ketua Yayasan PSHT Haryono serta Ketua Pusat Bidang Organisasi Agus Susilo. Kehadiran struktur organisasi inti menegaskan satu hal: aksi ini bukan luapan emosi, melainkan perlawanan konstitusional terhadap distorsi hukum yang dibiarkan berlarut-larut.
NEGARA DIMINTA TEGAK, BUKAN BERSEMBUNYI DI BALIK NETRALITAS SEMU
Dalam pernyataan sikapnya, massa PSHT secara lantang mendesak aparat kepolisian di seluruh Indonesia, Forkopimda, dan Forkomprov agar menghentikan sikap abu-abu dalam konflik PSHT. Negara diminta berdiri di atas hukum, bukan menjadi penonton yang membiarkan kekacauan legitimasi terus terjadi.
Tuntutan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, yang bersifat sah, final, dan mengikat, serta secara tegas menetapkan:
Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Sc.
sebagai Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum negara.
SK tersebut sekaligus membatalkan dan menganulir badan hukum sebelumnya AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022, yang selama ini diklaim oleh pihak di bawah nama Murjoko.
“Hukum sudah memutuskan. Negara sudah menetapkan. Jika masih ada pembiaran, itu bukan konflik—itu pengingkaran terhadap hukum negara,” tegas salah satu orator di tengah aksi.
PARLUH ATAS NAMA MURJOKO DITOLAK TANPA SYARAT
Massa aksi menyatakan penolakan total terhadap segala bentuk rencana Parluh, konsolidasi, maupun aktivitas organisasi yang mengatasnamakan PSHT di bawah nama Murjoko, di mana pun dan kapan pun diselenggarakan.
Sikap hukum PSHT ditegaskan tanpa celah tafsir:
Seluruh aktivitas di luar kepemimpinan Ketua Umum yang sah adalah ilegal.
Tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum.
Berpotensi menyesatkan publik serta memicu konflik horizontal.

PSHT SATU: TANPA TAMBAHAN, TANPA VERSI
Aksi ini sekaligus menjadi deklarasi terbuka kepada publik, aparat penegak hukum, dan pemerintah:
PSHT hanya satu.
Badan hukum hanya satu.
Dipimpin satu Ketua Umum sah:
Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Sc.
Tidak ada ruang tafsir ganda.
Tidak ada dualisme.
Tidak ada legitimasi tandingan.
ORASI KRITIS: NEGARA TAK BOLEH JADI PENONTON
Rangkaian orasi berlangsung keras namun terukur, menyoroti bahaya pembiaran hukum yang berlarut-larut dan berpotensi merusak wibawa negara. PSHT menilai konflik yang terus terjadi bukan disebabkan perbedaan pandangan, melainkan akibat negara yang belum sepenuhnya menegakkan keputusan hukumnya sendiri.
Aksi berakhir tertib dan damai. Namun pesan yang disampaikan meninggalkan tekanan politik dan hukum yang jelas:
Ketika hukum sudah bicara, negara tidak punya alasan untuk diam.
Dan PSHT menolak tunduk pada pembiaran.(AS)





