Rokok–Miras Selundupan Masif di Perbatasan: Integritas Aparat Disorot
Publik Menagih Penegakan Hukum yang Sesungguhnya

Bengkayang I GemaTipikor — Perbatasan RI–Malaysia kembali menjadi sorotan tajam. Peredaran rokok ilegal berbagai merek seperti ERA dan ORIS, minuman keras asal Malaysia, hingga sayuran segar tanpa karantina, kian masif dan terang-terangan masuk melalui jalur tidak resmi. Praktik harian ini bahkan melampaui batas ketentuan perdagangan lintas batas Malindo yang hanya mengizinkan barang konsumsi tertentu dalam jumlah terbatas untuk kebutuhan pribadi.
Ironisnya, pakaian bekas impor (bal/bale/lelong)—yang jelas dilarang masuk ke Indonesia—tetap dijual bebas di berbagai daerah. Di lapangan, khususnya di Kabupaten Bengkayang, barang-barang ilegal ini masih mudah ditemukan di warung-warung hingga toko-toko tanpa hambatan berarti.
Regulasi Sudah Jelas, Pelanggaran Justru Terang-Terangan

Rokok & Miras Ilegal
UU No. 39/2007 tentang Cukai: setiap rokok dan minuman beralkohol wajib dilekati pita cukai. Tanpa pita cukai = barang ilegal dan wajib disita.
PMK 67/2018: mempertegas pengawasan serta ancaman pidana bagi penyelundupan barang kena cukai.
Larangan Busana Bekas Impor
Permendag 40/2022: pakaian bekas impor dilarang keras masuk Indonesia karena merusak industri tekstil dan berisiko kesehatan.
UU No. 7/2014: impor ilegal dapat dipidana dan barang wajib disita.
Sayuran Selundupan & Pelanggaran Lintas Batas
UU No. 21/2019 Karantina Pertanian: produk pertanian wajib pemeriksaan karantina dan masuk melalui PLBN resmi.
Perjanjian Malindo BTA: barang hanya untuk konsumsi pribadi, bukan dagang.
Akar Masalah: Dugaan Ada Backing Oknum di Lapangan
Masuknya barang selundupan dalam jumlah besar secara bebas, rutin, dan tanpa hambatan memunculkan dugaan kuat bahwa praktik ilegal ini dibekingi oknum tertentu. Bahkan, disebut-sebut ada armada yang semestinya dipakai untuk tugas negara ikut digunakan untuk mengangkut barang selundupan.
Sementara itu, negara tidak memperoleh sepeser pun pajak dari aktivitas ini. Fasilitas negara—jalan, jembatan, hingga pos perbatasan—ikut rusak oleh lalu lintas kendaraan pengangkut barang ilegal tersebut.
Di sisi lain, pemerintah justru membebani masyarakat dan pelaku usaha resmi dengan pajak, retribusi, dan aturan ketat. Para pengusaha yang membayar pajak, mematuhi SNI, dan berinvestasi secara sah harus bersaing dengan produk gelap yang bebas berkeliaran di pasar.
Kepercayaan Publik Terkikis: Kepada Siapa Rakyat Harus Percaya?
Ketika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, masyarakat pun bertanya:
“Kepada siapa kami harus percaya? Instansi mana yang oknumnya masih benar-benar menjaga merah putih?”
Pertanyaan ini bukan sekadar kritik, melainkan jeritan publik yang mendambakan penegakan hukum yang tegas, nyata, dan berpihak pada negara—bukan pada mafia penyelundupan.
Selama rokok ilegal, miras selundupan, sayuran tanpa karantina, hingga balpres masih bebas dijual di warung-warung dan toko-toko di Bengkayang serta wilayah perbatasan lain, maka integritas aparat dan komitmen penegakan hukum akan terus dipertanyakan. (TIM)





