Daerah

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel, Kepala Desa Ngale Standarisasi Prosedur Administrasi Publik

Ngawi I GemaTipikor – Dalam upaya memperkuat integritas pelayanan publik di tingkat Desa Ngale Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi , Kepala Desa Ngale, Yan Teguh Wibowo, menginstruksikan standarisasi menyeluruh terhadap prosedur pengurusan dokumen kependudukan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan alur birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari ketidakpastian.

Kepala Desa Ngale, Yan Teguh Wibowo, menyatakan bahwa kepastian hukum dan ketertiban administrasi adalah hak mutlak yang harus diterima oleh setiap warga.

“Pelayanan publik yang elegan dimulai dari kejelasan aturan. Kami tidak ingin warga membuang waktu karena ketidaktahuan prosedur. Dengan standarisasi ini, setiap dokumen yang keluar dari Kantor Desa Ngale memiliki landasan hukum yang kuat dan proses yang terukur,” ujar Yan Teguh dalam keterangannya.

Prioritas Pelayanan Prima

Pemerintah Desa Ngale kini memberlakukan persyaratan baku yang wajib dipenuhi oleh warga untuk berbagai keperluan, antara lain:

Integrasi Data Keluarga: Prosedur ketat untuk pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP guna memastikan basis data desa tetap mutakhir.

Kepastian Hukum Pernikahan: Persyaratan mendalam bagi calon mempelai (Putra/Putri) guna menjamin legalitas status sipil warga di mata hukum negara.

Ketertiban Sosial: Standarisasi pengurusan SKCK dan Izin Hajatan sebagai upaya menjaga kondusivitas dan keamanan lingkungan desa.

Penekanan pada Profesionalisme

Yan Teguh Wibowo menegaskan bahwa setiap perangkat desa diinstruksikan untuk melayani dengan prinsip membantu, bukan mempersulit. Namun, ia juga mengimbau warga untuk disiplin dalam melengkapi berkas sejak dari tingkat Rukun Tetangga (RT).

“Surat Pengantar RT adalah gerbang awal validasi data. Kami membangun sistem yang saling terkoneksi agar pelayanan menjadi cepat, tepat, dan akurat. Ini adalah langkah besar Desa Ngale menuju desa digital dan mandiri secara administrasi,” tambahnya dengan tegas.

Pemerintah Desa Ngale berharap informasi ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat demi kelancaran kepentingan bersama.(PB)

Related Articles

Back to top button