Berita Investigasi

Normalisasi Sungai SD 2 Sungai Pinyuh Dinilai Gagal Total

Pengawasan Dinas PUPR Bidang SDA Diduga Mandul

Mempawah Kalbar I  Gema Tipikor — Pekerjaan normalisasi dan restorasi Sungai SD 2 Sungai Pinyuh di Kecamatan Sungai Pinyuh kembali menjadi buah bibir publik. Alih-alih memperbaiki kapasitas aliran sungai dan mencegah banjir, proyek ini justru dinilai berakhir setengah hati dan jauh dari standar teknis yang semestinya.

Pantauan di lapangan menunjukkan sederet kejanggalan yang membuat publik geram: sedimen masih menumpuk, pelebaran sungai tidak merata, dan material pengerukan dibiarkan begitu saja tanpa pengangkutan maksimal. Kondisi tersebut membuat aliran sungai tetap sempit dan tetap berpotensi menimbulkan genangan saat curah hujan meningkat — seolah proyek besar ini hanya sekadar formalitas seremonial tanpa hasil nyata.

Warga sekitar pun meluapkan kekecewaan. Selain kualitas pekerjaan yang dinilai asal-asalan, mereka menuding lemahnya pengawasan sebagai akar masalah. Pelaksana proyek tampak bekerja tanpa kontrol ketat dari Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang seharusnya menjadi garda terdepan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi.

> “Normalisasi ini seharusnya membuat aliran lebih lancar, tapi kondisinya masih seperti sebelum dikerjakan. Pengawas jarang sekali terlihat turun ke lapangan,” ungkap salah seorang warga.

Kritik juga datang dari pemerhati publik. Mereka menegaskan bahwa lemahnya fungsi pengawasan merupakan indikator kegagalan sistemik, sebab pengawas teknis wajib memastikan setiap pelaksanaan lapangan mengacu pada RAB, gambar kerja, dan KAK. Ketika pengawasan melemah, kualitas proyek hampir dipastikan jatuh.

Indikasi Pelanggaran Regulasi

Proyek ini dinilai berpotensi bertentangan dengan beberapa ketentuan, di antaranya:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air – kewajiban pemerintah dalam menjaga kualitas pengelolaan sungai.

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai – pemeliharaan dan penataan alur sungai sebagai prioritas.

Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa – kewajiban pelaksanaan sesuai spesifikasi dan mutu perencanaan.

UU Tipikor Pasal 3 – jika terbukti terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Hingga rilis ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Mempawah melalui Bidang SDA belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kualitas pelaksanaan proyek maupun minimnya pengawasan teknis di lapangan.

Publik kini menunggu jawaban—bukan alasan. (Tim )

Related Articles

Back to top button